BOGOR, (BS) – Tertangkapnya oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang katanya memeras pejabat pada dinas pendidikan Kabupaten Bogor pada Kamis 25 Juli 2024 yang lalu. Mengundang banyak pertanyaan serta spekulasi. Benarkah itu pemerasan,kesepakatan antara kedua belah pihak dan atau jebakan.
Dikutip dari berbagai sumber. Ada fakta menarik di balik seputar penangkapan oknum tersebut, ternyata sebelum terjadinya penangkapan tersebut sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan atau pengondisian dengan sejumlah nominal uang dari pejabat yang bersangkutan kepada oknum pelaku.
Diantaranya, sebanyak Rp.300 juta di serahkan di kantor dinas pendidikan pada awal tahun 2023, kemudian pada April 2023 sebanyak Rp. 50 juta kembali di serahkan kepada YS, dan pada tanggal 3 April 2024 kembali di serahkan sebanyak Rp. 300 juta di rest area gunung putri, seperti yang disampaikan Kapolres Kabupaten Bogor AKBP. Rio Wahyu Anggoro pada Konprensi prees Jumat 26 Juli 2024 yang lalu.
Dan juga mengutip pernyataan pendiri LS. VINUS, Yusfitriadi kepada wartawan Jumat 26 Juli 2024,” Saya pikir ini hal yang sangat membingungkan, karena kok bisa sekelas pejabat kepala dinas diperas apalagi sampai Rp 300 juta kalau memang tidak ada konteks-konteks temuan dalam penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Bogor. Sehingga bagi saya, tidak mungkin Kadisdik tidak bermasalah dengan perilaku koruptif jika dia sampai harus setor Rp 300 juta itu,” tegasnya.
Disisi lain salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan keheranannya,” Weleh – weleh aya -aya deui, kalau diperas kenapa ngasih atuh, terus duitnya dari mana, duit tabungan pribadi gitu !ga mungkin, pinjam kebank atau ke orang baik, ! ga mungkin juga,
Makanya kalau inisiatif harus dipikirkan. Jadi Weh dikejar terus, duit Rp.300 juta asalnya dari mana,” tuturnya. (Red).