Breaking News

Oknum Kasi HHP ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Diduga Lakukan Pungli dan Persulit Proses Sertifikasi. JY Lawfirm : Kami Akan Perkarakan!

Sukabumi, (BS) – Menindaklanjuti adanya temuan dugaan Mal administrasi, pemerasan dan pungli pada tahapan proses sertifikasi tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, JY Lawfirm beserta satuan unit kerja hukumnya pada Rab 7 Agustus 2024 akan mengadakan audiensi massa di kantor ATR/BPN Sukabumi.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Sukabumi, Cq. Kasi Intel Polres Sukabumi, Nomor 015/PAM/JY-LF/VIII/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, yang dilayangkan JY lawfirm.

Menurut korlap aksi Ahmad Yazdi SH, aksi yang akan dilakukan jajarannya dipicu oleh hal yang ditemuinya tentang inkonsistensi dan ketidak profesionalan oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, seperti video yang ditayangkan di akun Facebooknya Habib Yazdi Alaydrus Sabtu (3/8).

“Sebetulnya saya sudah banyak mendapatkan pengaduan baik dari masyarakat secara perorangan maupun corporate tentang informasi ketidakprofesionalan para oknum pegawai BPN Kabupaten Sukabumi. Tapi saya sangat yakin di badan pemerintah yang spesialis membidangi urusan pertanahan itu masih banyak pegawai yang jujur dan amanah. Awalnya saya tidak percaya, namun setelah saya alami secara langsung, ternyata BPN Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa biadab. Kenapa saya menggunakan diksi biadab?, karena orang yang tidak konsisten terhadap apa yang sudah dia keluarkan kemudian dia melebihi batas kewenangan yang diberikan negara kepadanya, menurut saya itu adalah perlakuan – perlakuan biadab”, bebernya.

Sebagai contoh, lanjut dia, pihaknya sebagai pemohon pemecahan sertifikat dengan surat tanda terima terlampir yang dimohon pada bulan Januari 2024. Setelah itu pihaknya mengikuti proses secara normatif sesuai arahan dari BPN, yakni melaksanakan pengukuran, pengecekan tapal batas,kemudian diukur lah dari sertifikat induk yang akan dipecahkan. Setelah itu diukur dan dipecah hanya 200 meter saja. Kemudian masuklah pendaftaran hasil ukur di Kasi Ukur sambil menunggu gambar ukur.

“Setelah berproses di Kasi Ukur dan gambar ukur selesai, mulailah dari situ tidak ada kabar kepada kami selama berbulan-bulan. Sampai saya berkali-kali menelpon ke orang yang saya minta tolong untuk mengecek kesana tapi tidak mendapatkan kepastian. Katanya proses pelayanan di ATR/BPN itu mudah, cepat, tanggap, tapi ternyata tai kucing lah, itu gak ada. Pada prinsipnya di sana itu sarang mafia dan sarang calo”, tegasnya dengan nada geram.

Lebih lanjut Yazdi mengatakan, akhirnya dia langsung mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, dan mendapat keterangan dari pegawai BPN bahwa surat ukur sertifikat tanahnya yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Sukabumi tahun 2021 itu katanya tidak terdaftar. Setelah dicari selama berbulan-bulan surat itu tidak ditemukan. Akhirnya Kasi Ukur BPN Kabupaten Sukabumi menyatakan harus dilakukan pengukuran ulang.

“Sebetulnya saat kasi ukur mengatakan itu saya sempet tarik nafas menahan kesal. Tapi akhirnya saya iyakan yang penting semua urusan selesai. Dari situ nunggu lagi jadwal pengukuran hingga setelah menunggu akhirnya dilakukan pengukuran ulang. Nha dari situ mulai mandek lagi cukup lama, bahkan saya sempat beberapa kali ke luar kota”, katanya.

Yazdi menjelaskan sebelum dia memohon pemecahan sertifikat tanah, status tanah itu sempat bermasalah dan melalui proses di pengadilan dan melalui putusan PK tahun 2011 dimenangkan oleh pihaknya, dan dalam putusan pengadilan bahwa status tanah itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan pihak pengadilan menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut berharga. Intinya kami menang”, jelasnya.

Setelah itu, masih kata dia, masuklah pada proses HHP yaitu pemisahan hak tanah. Proses itupun berlangsung sangat lama. Hingga muncul notifikasi bahwa tahun 2007 ada laporan kepolisian terhadap sertifikat itu. Dan 2008 – 2009 ada gugatan perdata yang akhirnya dimenangkan juga oleh pihaknya.

“Singkat cerita setelah saya pulang dari Palu saya langsung datang ke BPN untuk menanyakan bagaimana progres permohonan saya, karena menurut saya semua prosedur sudah kami penuhi setelah saya lihat di PTSP. Di BPN waktu itu di akhir bulan Juli saya bertemu dengan Kasi HHP saya gak sebutkan namanya, silahkan searching aja. Ketika saya pertanyakan ada kendala apalagi, dia bilang karena ada keputusan inkrah itu. Akhirnya saya minta untuk dibantu, dan si Kasi HHP itu memberikan kode dengan mengatakan ya asal anda mengerti aja. Saya faham maksudnya, dan saya langsung bilang kalau 3 juta sekarang saya siap, asal berkas bisa kebawa hari ini atau besok. Lalu Kasi HHP itu bilang kalau segitu buat Kepala Kantor kurang, tambahin aja 3 jt lagi. Karena saya gak mau ribet, urusan beres, dan cepat, sehingga langsung saya iyakan”, paparnya

Hari itu uang sebesar 6 juta rupiah langsung diserahkan kepada oknum Kasi HHP dengan perjanjian surat akan diserahkan pada hari Jum’at. Nyatanya, di hari Jum’at hingga beberapa hari lamanya oknum Kasi HHP itu belum juga menyerahkan berkas dengan berbagai alasan.

“Setiap hari saya datang ke BPN, nunggu di pos satpam kayak nunggu pejabat negara kelakuannya orang BPN itu. Akhirnya, setelah satu Minggu saya nunggu berkas yang harus ya saya terima hari kamis, saya terima hari Jum’at kemarin. Tapi berkas sertifikat itu harus dikembalikan dengan alasan adanya laporan kepolisian tahun 2007 dan sertifikat katanya pernah diblokir. Sementara pemblokiran sertifikat itu ada tatacara dan aturannya di BPN itu kan. Bisa sekian puluh hari, kalau terkait urusan hukum itu bisa panjang, karena terkait eksistensi alas hak, yang seharusnya ada kepastian hukum di sana. Dan BPN tidak memberlakukan itu”, imbuhnya.

Akhirnya, tambah Yazdi, Oknum Kasi HHP mengatakan bahwa Kepala Kantor ATR/BPN tidak mau menandatangani sertifikatnya sebelum ada kejelasan hukum atas kasus itu dan prosesnya sudah sampai sejauh mana.

“Disitu saya udah mau marah, kenapa koq kepala kantor BPN yang sudah terima uang dari saya melalui Kasi HHP malah mempersulit saya karena ada laporan polisi yang sudah 17 tahun lalu, sehingga saya kehilangan hak untuk memecah sertifikat bidang tanah saya. Akhirnya saya berkesimpulan ini tidak mungkin, karena BPN itu merupakan badan pencatatan tanah yang bersifat administratif dan formil, dia buka KPK dan Polisi. Koq dia bersikap seperti KPK dan Polisi yang salah satu tugasnya melakukan pencegahan, karena adanya laporan polisi 17 tahun lalu yang gak jelas. Bahkan ketika saya konfirmasi penyidiknya dan kanit nya sudah meninggal dunia. Kan aneh, hanya karena di buku tanah itu ada catatan pernah ada laporan polisi. Sementara disisi lain BPN mengeluarkan surat keterangan tidak dalam sengketa dan tidak diblokir, bahkan karna ada catatan itu dia minta saya mengurus SP 3. Kan tolol, apa urusannya BPN mengintervensi saya untuk mengeluarkan SP 3, itu kan haknya kepolisian”, tegasnya.

Melalui akun Facebook pribadinya, Yazdi menyerukan tagar #BerantaspunglidiBPN dan mengajak masyarakat untuk ikut membagikan informasi ini agar Kepala Kantor BPN Sukabumi segera dicopot dari jabatannya.

“Saya juga akan melayangkan surat somasi terbuka kepada Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar merespon cepat terkait tindakan pungli di lingkungan BPN Sukabumi,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui nomor pengaduan ATR/BPN RI menyatakan “Terima Kasih atas kesediaannya menuggu bapak/ibu, berkenaan dengan informasi tersebut akan kami proses ke satuan kerja terkait agar dapat di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mohon ditunggu untuk balasan selanjutnya, Terima kasih. (rdn)