BANDAR LAMPUNG, (BS) – Diduga salah satu rumah hunian yang terletak di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung di jadikan kantor dan gudang rokok Ilegal dangan merk Mami Baru dan Hujan Duit. Berdasarkan informasi dari warga yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa diwilayahnya setiap hari melintas kendaraan jenis Box yang diduga adalah gudang rokok.
Setalah di konfirmasi oleh awak media, pihak karyawan yang dituakan atau di sebut orang kepercayaan pemilik usaha tersebut, pada tanggal 2/08/2024 awak media langsung mengkonfirmasi dengan perwakilan pemilik tersebut yang bernama berinisial AS beliau menerangkan dan mengakui kepada awak media bahwa,
“Produk rokok tersebut memang benar tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya terdapat di pita bea cukainya,” Katanya.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Ciri-ciri rokok ilegal.
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Jerat Hukum Pengedar Rokok Ilegal.
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54
” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Robby)