Breaking News

FRRAK Minta Pansel Capim KPK Coret Nama Kajati Bali Ketut Sumedana Dari Kontestasi. Ini Alasannya

Gambar Tangkapan layar foto yang menunjukkan Dr. Ketut Sumedana, SH, MH bersama eks Bupati Buleleng, seorang yang telah dilaporkan dalam kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali pada 5 Oktober 2023. Dimana photo tersebut diambil sehari setelah eks Bupati Buleleng itu dilaporkan. (Photo/sumber Facebook)

BOGOR, (BS) – Ketua Umum Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Doelsamson Sambarnyawa, SH, MH, meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) untuk mencoret Dr. Ketut Sumedana, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI dari kontestasi.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media cetak dan sosial serta para aktivis anti korupsi, Doelsamson menyoroti tindakan Sumedana yang dinilai melanggar kode etik. Tindakan ini merujuk pada foto yang menunjukkan Sumedana bersama eks Bupati Buleleng, seorang yang telah dilaporkan dalam kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Bali pada 5 Oktober 2023. Dimana photo tersebut diambil sehari setelah eks Bupati Buleleng itu dilaporkan.

“Hal ini sangat melukai rasa keadilan dan mengindikasikan adanya upaya melindungi koruptor. Kasus korupsi ini telah setahun ‘ditidurkan’ oleh Kejaksaan Tinggi Bali, padahal temuan awal oleh BPK RI tahun 2019 mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 20-30 miliar,” ujar Doelsamson melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu 21 Agustus 2024.

“Pertemuan tersebut menurut Doelsamson dinilai sebagai bentuk “show of force” yang seharusnya dihindari oleh institusi hukum.” tambahnya.

Menurut Doelsamson, tindakan Sumedana bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1.UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 mengenai pelanggaran kode etik.

2.UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan/korupsi.

3.UU KIP No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

4.UU No. 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintah yang sehat dan bersih dari unsur KKN.

Untuk itu FRRAK meminta media massa untuk mengawal kasus pelanggaran kode etik ini dan mendesak Ketua Komisi Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa Ketut Sumedana. Laporan BPK RI 2019 yang berkaitan dengan kasus ini serta foto yang dimaksud telah dilampirkan sebagai bukti.

“Saatnya hukum menjadi panglima transparansi, objektivitas, integritas, akuntabilitas, kredibilitas, dan kapabilitas,” tegas Doelsamson.

Rakyat diharapkan merapatkan barisan dalam melawan segala bentuk pelanggaran hukum yang mencederai keadilan. (Red)