CISARUA BOGOR,(BS) – Dari informasi yang dapat di himpun di beberapa sumber, indikasi penyelewengan dana BOS Mts Darul Quran di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor itu , diduga adanya pemalsuan tanda tangan dilakukan Ketua Yayasan.
Yayasan Darul Quran yang berdiri sejak puluhan tahun lalu, ramai diperbincangkan, pasca AR. Segini, Sekretaris Indonesia Morality Wacht (IMW) Bogor Raya buka suara di beberapa Media, terkait dugaan terjadi penyelewengan Dana Bos.
Dalam data Kementerian Agama Kabupaten Bogor bahwa pokok sekolah nasional nomor 20277491 merupakan milik Yayasan Darul Quran. Namun modus operandi untuk mengelabui anggaran BOS, para oknum mencantumkan nomor AHU atas Nama Yayasan Darul Quran Cisarua dari tahun 2010 hingga 2024.
Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen pengajuan dana BOS tahun 2023 dan dokumen yang di upload dalam sistem pendidikan di Kementrian Agama Kabupaten Bogor oleh Operator yang merupakan pengurus sekolah Mts Darul Quran.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran, Edison SH, secara rinci menjelaskan, berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dana Operasional Sekolah Daerah (Bosda). diatur dalam peraturan bupati nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bantuan Oprasional sekolah Daerah. Dalam pasal 14 ayat 5 poin a sampai dengan e merupakan persyaratan untuk mendapatkan dana Bos Daerah.
“Syarat tersebut pihak sekolahan harus memiliki akta pendirian satuan pendidikan, Nomor rekening atas nama satuan pendidikan, Izin operasional satuan pendidikan, Jumlah guru honorer, serta besaran gaji guru honorer. ” ungkap Edison.
Edison menjelaskan, dari persyaratan di maksud di verifikasi dilakukan pengkajian dan Verifikasi ketentuan ayat 7. Ayat 8 nya hasil dari kajian Kepala Kantor Kementrian Agama, merekomendasikan pencairan dana bos daerah kepada kepala dinas Pendidikan.
“Pada pasal 15 di sebutkan bahwa di transfer langsung kerekening kepada masing masing guru honorer secara non tunai.dan tidak diperkenankan melakukan potongan dari pihak mana pun”, jelas Edison, kepada wartawan, Jum’at 22 Agustus 2024
Dia juga mengungkapkan, pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup sekolah Darul Quran, berawal ada komplain dari beberapa guru menanyakan penyaluran dana bosda pada siapa saja?, karena tidak ada transfaransi, kata Dia, dan juga ada temuan dokumen bahwa dana di berikan kepada guru terpilih yang sudah bersepakat dengan oknum sekolah.
“Operandinya, guru tersebut diberikan 3 juta rupiah dan setelah di berikan di ambil lagi 2 juta rupiah oleh oknum sekolah ( cashback ) dan setelah itu oknum mengambil anggaran tersebut ( cashback ) dan sisa anggaran dialokasikan tidak sesuai aturan bahkan Guru sertifikasi dan kepala madrasah juga mendapatkan dana tersebut yang seharusnya Tidak berhak mendapatkan.” Ungkapnya.
Menurutnya, kaitan dengan yang terjadi di MTS Darul Quran tentang pengajuan untuk dana bos dengan memakai akta yayasan Darul Quran yang di dirikan tahun 80 , yang menandatangani proposal pengajuan dana bos itu oleh kepala sekolah MTS. yang menjabat di tahun 2023.Dan tanda tangan ketua yayasan nya yang sudah meninggal dunia red (pemalsuan) tanda tangan itu suatu yang melanggar hukum.
” Sesuatu peristiwa yang dilakukan melanggar hukum maka hasil nya juga merupakan pelanggaran. Berkaitan dengan AHU yang di susupkan, itu merupakan indikasi tindakan perampasan pengelolaan/naungan yayasan MTS Darul Quran. Tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan ,” ujarnya.
Edison menambahkan, Sebagai mana di atur dalam ketentuan KUHP, pasal 263 ayat 2 berbunyi ditentukan bahwa diancam dengan pidana yang sama. ” Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” Imbuhnya.
Sementara Itu, Ketua Yayasan Darul Quran Cisarua, Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan selular belum memberikan jawaban, hingga awak media mendatangi lokasi kerja Ketua Yayasan Darul Quran Cisarua tersebut namun saudara Dadang tidak ada. (ARS)