Cibinong, (BS) – Menanggapi pernyataan Mosi Tidak Percaya Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Ciawi, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bogor, Daulat S Harahap menegasikan jika pernyataan itu sangat tidak mendasar.
Daulat menyatakan bahwa pernyataan mosi tidak percaya yang dilontarkan oleh Pengurus PAC PP Kecamatan Ciawi di beberapa Media Online tersebut kemungkinan karena kekecewaan mereka terkait gagalnya PAC PP Kecamatan Ciawi menggelar Rapat Pemilihan Pengurus (RPP PAC) yang seyogianya akan dilangsungkan tanggal 28 Agustus 2024 kemarin.
“Mungkin mereka (PAC PP Kecamatan Ciawi-red) kecewa dengan RPP PAC oleh MPC PP Kabupaten Bogor. MPC melakukan penundaan kegiatan RPP PAC itu bukan tanpa sebab. Tapi karena sesuai aturan AD/ART Organisasi kegiatan itu tidak memenuhi persyaratan,” jelas Daulat, Kamis 29 Agustus 2024 di Cibinong.
Salah satu persyaratan PAC bisa mengadakan RPP PAC lanjut Daulat, jika telah mempunyai 50 KTA Nasional. Dan kami sudah sampaikan hal itu, terangnya.
Sementara kata Daulat lagi, PAC Kecamatan Ciawi itu hanya memiliki beberapa KTA Nasional saja. Pihak MPC sebetulnya sudah memberikan kebijakan dengan dengan menurunkan syarat pemenuhan KTA Nasional dari 50 menjadi 30 KTA Nasional tapi itu tidak terpenuhi sehingga MPC menunda kegiatan RPPAC tersebut.
Meski begitu, tegas Daulat, bukan berarti pihaknya dalam
” Sebelum melakukan penundaan RPPAC itu, kami sudah memberikan kebijakan keringanan dari syarat 50 KTA Nasional menjadi 30 KTA Nasional dan melengkapi persyaratan yang kurang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024. Tapi itu tidak mampu dipenuhi oleh PAC Kecamatan Ciawi,” Jelas Daulat.
Selain itu, pihaknya juga sudah menungu validasi mereka terkait dengan data-data ranting, karena syarat untuk melakukan RPP PAC itu adalah sudah melaksanakan RPP PR atau Rapat Pemilihan pengurus Ranting yang ada di tingkat Desa. Kalau belum terpenuhi 80 persen, kami tidak akan melaksanakan RPPAC, tutur Daulat
Dan jika MPC tetap memaksakan untuk melakukan RPP PAC, itu berarti kami melanggar aturan yang ada.
” Sebenarnya kesalahan itu ada di mereka. Kalau sebelum mereka berniat melaksanakan RPPAC itu mereka datang dulu ke MPC untuk konsultasi, kegiatan RPPAC itupasti akan terlaksana.” Ungkap Daulat.
” Mungkin mereka konsultasi kepada orang yang tidak mengerti organisasi dan akhirnya terjadi penyesatan dan pembodohan,” ujarnya.
Diakhiri klarifikasinya Ketua MPC PP Kabupaten Bogor Daulat S Harahap tidak mempermasalahkan terkait statemen mosi tidak percaya yang dikeluarkan oleh pengurus PAC Kecamatan tersebut. Akan tetapi jika statement itu tidak mendasar, maka MPP PP akan memberikan sanksi tegas kepada PAC Ciawi.
“Terkait Mosi tidak percaya itu tidak ada masalah itu hak mereka. Namun ingat jika statement mereka tidak mendasar, maka kami akan memberikan sanksi tegas organisasi bagi pengurus PAC Ciawi,” pungkas Daulat. (Deli)