Jakarta, (BS) – Puluhan Advokat/ Pengacara mendatangi Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara guna memberikan bantuan hukum dan dukungan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap rekan seprofesi mereka yaitu DR. Tiyara Parengkuan, SH, M.Kn, CLA, CTA, Kamis, 29 Agustus 2024.
Tim para Advokat yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat yang dikomandoi Dr. Roni Pandingan, SH, MH, melalui Juru Bicara Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat, Roberto Sihotang, SH, MH, menjelaskan bahwa, kedatangan mereka adalah untuk menyuarakan menolak kriminalisasi terhadap profesi Advokat yang menimpa rekan seprofesi mereka.
” Kedatangan kami kesini adalah untuk menyuarakan penolakan kami terhadap kriminalisasi profesi advokat yang diduga dilakukan oleh Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” beber Roberto Sihotang.
Dugaan kriminalisasi terhadap rekan sejawat kami Dr.Tiyara Parengkuan,S,H, tersebut terang Roberto terjadi pada sekitar bulan Mei 2021. Pada saat itu, Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina memberikan Surat Kuasa Khusus untuk mengurus permasalahan hukumnya atas kedua bidang tanah dan bangunan di Jalan Sungai Indra Giri II, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian lanjut Roberto, oleh rekan kami Pengacara Dr.Tiyara Parengkuan,S,H, telah diambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut berdasarkan surat kuasa khusus, perjanjian jasa pengacara dan surat pernyataan kesanggupan bayar dari Klien.
Nah dalam perjalanannya sambung Roberto, Pengacara Dr.Tiyara Parengkuan, berhasil mengurus Sertipikat untuk tanah dan bangunan seluas 70 M2. kemudian Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolina meminta Sertipikat Asli Hak Guna Bangunan tersebut.
Akan tetapi sesuai kesepakatan antara klien dengan pengacara bahwa Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut akan diserahkan kepada klien di hadapan notaris setelah dibayarkannya secara Lunas keseluruhan tagihan Jasa pengacara yang belum dibayarkan oleh Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu, dan Kartini Lolina sebesar Rp.724.500.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Akan tetapi demikian, ternyata jasa pengacara yang sudah disepakati tersebut tidak mau dibayarkan oleh prinsipalnya dan malah pengacara di cabut kuasanya dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 285/G/2021/PTUN-JKT yang sedang diupayakan oleh pengacaranya, pada saat sidang pemeriksaan setempat (PS).
Kemudian lanjut Roberto lagi, pengacara Dr.Tiyara Parengkuan,S,H, malah difitnah dengan cara membuat Pengaduan Palsu dan Penipuan ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022, yang dilakukan oleh Kartini Lolina.
Terhadap Laporan Polisi yang di duga berdasarkan keterangan palsu yang diberikan oleh Pelapor yang bernama Kartini Lolina tersebut. Dr.Tiyara Parengkuan,S,H pun telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2023 dengan Terlapor : KARTINI LOLINA Dan Pelapor : DR.TIYARA PARENGKUAN,S.H,M.KN,C.L.A,CTA dengan dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jl.Yos Sudarso No.1, RT.01, RW.12, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, DKI Jakarta tanggal 17 Februari 2023. Akan tetapi Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Dr.Tiyara Parengkuan,S,H itu, sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya.
Sementara itu Laporan Polisi yang dibuat oleh Kartini Lolina tersebut tidak cukup bukti, tetapi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara dipaksakan ke tahap penyidikan dengan cara Gelar perkara sepihak dengan tidak memperhatikan Hak Retensi dari Pengacara berdasarkan Pasal 1812 KUHPerdata dan keseluruhan bukti-bukti Surat Perjanjian-Surat Perjanjian Jasa Pengacara dan Surat Pernyataan-Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Klien dan bukti-bukti lainnya yang sudah disampaikan oleh Pengacara Dr. Tiyara Parengkuan, SH.
” Semua bukti yang disampaikan rejan kami Pengacara Dr. Tiyara Parengkuan, SH, tidak digubris oleh Penyidik Unit Harga Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” jelas Roberto.
Tim Penyidik tidak mengeluarkan semua bukti-bukti yang sudah Dr. Tiyara Parengkuan sampaikan secara keseluruhan dan lengkap kepada Penyidik yang bernama Iswahyudi Mahdar pada saat klarifikasi di Polres Jakarta Utara pada bulan Februari 2023.
” Entah mengapa, proses hukum ini tetap naik ke Tahap Penyidikan padahal perkara ini murni masuk ke ranah Hukum Perdata.” Ucap Roberto.
Hari ini kami mendatangi Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, guna memenuhi Panggilan Rekan Kami berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1620/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2024. Kami akan melihat sejauh mana tindakan penyidik dalam perkara ini. kami akan lawan guna melindungi dan mempertahankan hak – hak hukum rekan kami yang berprofesi sebagai Advokat, ujar Roberto Sihotang.
Jika proses ke tahap Penyidikan di lakukan secara prosedural hukum, maka menurut hukum Laporan Polisi Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 seharusnya dihentikan karena tidak cukup bukti, bukan malah dilanjutkan ke Tahap Penyidikan, tambahnya.
Jelas sekali disini kami melihat Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, diduga telah melakukan tindakan yang tidak Profesional dan cenderung telah melanggar kode Etik Penyidikan. Oleh karenanya kami selaku tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat memohon keadilan kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan Kapolres Jakarta Utara mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022 demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
Kami juga meminta Agar menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/5005/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Agustus 2023 dengan Terlapor : KARTINI LOLINA DAN pelapor : DR.TIYARA PARENGKUAN,S.H,M.KN,C.L.A,CTA
” Kamipun akan menempuh upaya-upaya hukum agar dapat dilakukannya gelar perkara khusus di Wassidik Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, termasuk dalam hal ini melaporkan penyidik ke Divisi Propam atas dugaan tidak profesional dalam menangani perkara.” tegas Roberto. (San)