Breaking News
Hukum  

LP-KPK Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran di 4 Kabupaten ke Kejati Lampung

LAMPUNG, (BS) – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Rabu (25/9/2024) pagi, melaporkan empat pemerintah kabupaten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2023.

Keempat pemerintah kabupaten yang dilaporkan ke Kejati terdiri dari Pemkab Lampung Utara (Lampura), Pemkab Pesisir Barat (Pesibar), Pemkab Lampung Barat (Lambar), dan Pemkab Tanggamus.

Ketua LP-KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusuf, seusai melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2023 di empat pemkab ke Kejati Lampung, menjelaskan dasar laporan mereka merupakan hasil dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab di tahun 2023 kemarin.

“Sesuai ketentuan UU Nomor: 15 Tahun 2006 tentang BPK RI dan peraturan pelaksanaan lainnya, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik. Namun kenyataannya, keempat pemkab di Lampung tersebut sama sekali tidak menggubris temuan BPK. Karena penyimpangan anggaran merupakan unsur yang bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi atau tipikor, maka kami melaporkannya ke Kejati Lampung. Target kami hanya satu, yaitu pihak yang terlibat mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan uang rakyat yang mereka permainkan kembali ke kas daerah,” tutur Ahmad Yusuf, panjang lebar.

Lalu dugaan penyimpangan anggaran apa saja yang dilaporkan LP-KPK ke Kejati Lampung? Untuk Pemkab Lampura yang dilaporkan mengenai pembelian laptop pada empat sekolah yang dinyatakan BPK telah merugikan negara sebesar Rp 24.150.838,00. Dan adanya proyek bermasalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) yang merugikan negara miliaran rupiah.

Sedangkan laporan terkait Pemkab Pesibar, LP-KPK menguraikan adanya kelebihan pembayaran yang telah merugikan keuangan negara pada pekerjaan di Dinas PUPR oleh CV SJM sebesar Rp 928.979.861,00, dan dua pekerjaan lainnya senilai Rp 2.278.205.307,95 yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu CV PB dan CV PP. Selain itu juga dilaporkan mengenai adanya pemalsuan nota SPBU dalam belanja BBM di Sekretariat DPRD dan Dinas PPPAKB senilai Rp 190.000.000,00.

Laporan menyangkut Pemkab Lambar terkait adanya penilepan anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPKBPPA senilai Rp 4.147.152.365,00. Atau minimal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.939.800.740,00.
Sementara untuk Pemkab Tanggamus yang dilaporkan ke Kejati Lampung oleh LP-KPK mengenai ratusan proyek yang belum dilakukan pembayaran hingga saat ini, yaitu di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Juga terjadinya penggeseran dana pemerintah pusat yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 49.107.017.882,18 oleh Pemkab Tanggamus tanpa melalui proses sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Ahmad Yusuf berharap, Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan pihaknya dengan secepatnya. Ia mengisyaratkan, LP-KPK akan melaporkan seluruh pemkab di Lampung yang bermasalah dalam penggunaan anggaran di tahun 2023 kemarin. (sug/ang)