Bogor (BS) – Indra Surkana (48), seorang penggarap di kawasan Gunung Salak, warga Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada 10 Oktober 2024 lalu, dalam perkara sengketa lahan garapan dengan PT. Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).
“Alhamdulillah, setelah memakan waktu yang cukup lama. Akhirnya hakim dalam persidangan memutuskan vonis bebas kepada saya”, jelas Indra Surkana kepada beritasatoe.com, Selasa (29/10).
Dengan putusan nomor 136/Pid.C/2024/PNCbi itu, lanjut Indra, secara otomatis menggugurkan tudingan PT BSS kepadanya.
“Intinya saya bukan mafia tanah. Karena definisi mafia tanah itu kan harus ada unsur yang merugikan negara. Nah, saya tidak melakukan hal itu. Jadi saya pribadi bersyukur atas putusan itu dan sangat mengapresiasi kinerja PN Cibinong'”tambahnya.
Perlu diketahui, sebelumnya PT BSS melalui kuasa hukumnya, Kasmudi, SH, menyatakan jika PT BSS menjadi korban mafia tanah, lantaran lahan yang diklaim milik PT BSS digarap dan kuasai oleh pihak yang tidak memiliki alas hak.
Kasmudi mengaku, jika PT BSS memiliki dokumen lengkap. Salah satunya dokumen SHGB No. 6/Cijeruk yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bogor pada tanggal 3 Juni 1997 dan baru akan berakhir haknya pada tanggal 3 Juni 2027.
Dia membeberkan, bahwa pihaknya memperkarakan seorang penggarap berinisial IS ke pihak yang berwajib karena telah melakukan pembangunan vila di atas lahan seluas 1 hektar, yang diklaim milik PT BSS tanpa ijin. (Raden)