Breaking News

Oknum Security di Caringin Rudapaksa Anak Tiri Sendiri

CARINGIN, (BS) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Bogor berhasil amankan pelaku pencabulan pada anak dibawah umur. Korban yang terbilang masih berusia 15 tahun itu , di paksa melayani nafsu bejad pelaku lebih dari satu kali.

Terungkapnya perkara tersebut, dari hasil serangkaian penyidikan petugas, bedasarkan laporan dari Ibu kandung korban FH pada tanggal 12 Oktober 2024.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 , Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Bripka Hela satria, Briptu Fajar Adi, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Caringin, beserta anggota, melakukan penangkapan pada UN sebagai pelaku saat berada di tempat kerjanya, sebagai Satpam PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang tepatnya di Jalan Raya Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

“Telah terjadi perbuatan kriminal terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka, dan pihak kami telah berhasil mengamankan pelaku berinisial UN (43) yang merupakan security PT Tirta Fresindo Jaya Ciherang Pondok.,” ungkapnya , kepada Wartawan Kamis (31/10/ 2024)

AKP Teguh Kumara menerangkan, tersangka melakukan perbuatan nya pada Jum’at, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya, di Kampung Bojong Koneng, Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin.

“UN tega berbuat itu pada anak tirinya sendiri berinisial EH (15) dengan melakukan paksaan, dan mengancam dengan kekerasan. Apabila korban menolak ajakannya, maka tersangka akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain,” terang AKP Teguh Kumara.

Atas segala perbuatannya tersebut maka, “tersangka terjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Kata Kasatreskrim AKP Teguh Kumara. (Dev)

Exit mobile version