Kota Bogor, (BS) – Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan kasus yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Kosgoro kota Bogor, Jawa Barat bisa diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pemerintah daerah yaitu dinas pendidikan Provinsi.
“Karena ijin operasional sekolah swasta di dinas pendidikan, jadi Disdik memiliki power dan kewenangan. Apalagi perjanjian tidak ditandatangani orang tua dari awal masuk. Jadi, siswa baru di sekolah tersebut. Peserta didik berhak untuk mutasi jika yang bersangkutan dan orang tuanya menginginkan,” katanya melalui pesan elektronik whatsapp Rabu (20/11/24).
Seperti diwartakan PATROLINEWS.CO.ID Mengurus perpindahan sekolah umumnya tidak rumit, asalkan persyaratan yang ditetapkan sekolah dipenuhi. Orang tua atau wali murid mengajukan permohonan pindah sekolah kepada kepala sekolah asal. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi pindah sekolah.
Proses penyelesaian surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik biasanya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja. Pengurusan surat pindah SMA Kosgoro Kota Bogor disoal, ada siswa mengaku sulit mengurus surat pindah dari sekolah tersebut.
Kepada media ini, Fr dan orang tua siswa menyampaikan keluhannya.
“Anak saya mau pindah sekolah persyaratannya sangat berat, salah satu syarat mendapat surat pindah itu membayar SPP tahun 2025-2026 disuruh melunasi uang SPP sampai beasiswa pun harus dikembalikan lagi ke SMA Kosgoro Kota Bogor,” ujarnya, pada (20/11/24).
Untuk itu, kami merasa keberatan karena kami kan kurang mampu untuk bayar sebesar Rp15 juta. Kami ingin tidak dipersulit untuk minta surat pindahnya, tetapi harus melunasi administrasi tersebut dan bagi saya sangat besar uang itu.
Ironisnya SMA Kosgoro Kota Bogor sangat menyulitkan apalagi untuk pindah itu semua harus membayar administrasi yang tahun 2025 sampai tahun 2026 sedangkan murid didik tersebut mau pindah sekolah uang SPP yang akan datang itu masa harus di bayar juga.” sebut dia.
Hingga berita ini ditulis redaksi masih melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. (Dev)