Bogor, (BS) – Pelaksanaan realisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) atau Samisade Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Pemerintah Desa setempat, khususnya Kepala Desa (Kades) Asep Zaenal Arifin, maupun Tim Pengelola Kegiatan (TP K) Risman, terkesan menghindari awak media yang hendak melaksanakan tupoksinya sebagai kontrol sosial.
Pasalnya, meski sudah beberapa kali beritasatoe.com mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan, Kades maupun TPK Desa tersebut selalu tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui telepon selularnya, selalu tidak diangkat. Bahkan, setelah tiga kali beritasatoe.com sejak tanggal 12 Desember 2024 lalu menghubungi sekdes yang diketahui bernama Agiel Azmi Fariski melalui pesan singkat Whatsap nya, sekdes masih juga tidak merespon. Hingga akhirnya pada tanggal 11 Januari 2025, sekdes menjawab pesan awak media beritasatoe.com dengan dalih sedang berada di luar.
“Mangga Pak, nanti kita jadwalkan waktunya kalau bapak mau wawancara terkait progres pelaksanaan program Bankeu di desa kami”, jawab sekdes singkat, tanpa memberikan kepastian kapan waktu dan tempatnya. Hal itu disampaikan sekdes lebih dari satu kali, bahkan hingga Jum’at (11/01) awak media mendatangi kantor desa, tidak satu orang staf desa pun yang berada di tempat.
Berdasarkan pantauan beritasatoe.com di area kantor desa, tampak terpampang papan informasi kegiatan dengan judul rehabilitasi kantor desa dengan volume pekerjaan Panjang 20 meter x Lebar 15 meter, dengan anggaran sebesar Rp. 250jt termasuk pajak, yang sumber anggaranya berasal dari Bankeu Kabupaten Bogor TA 2024.
Sementara itu, belum ada penjelasan baik dari Kades maupun Sekdes Warung Menteng terkait apalagi pekerjaan lain yang dibiayai juga oleh Bankeu TA 2024. Dan sudah sampai sejauh mana progres pekerjaan nya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baik dari masyarakat maupun awak media yang akan melaksanakan tupoksinya sebagai kontrol sosial, untuk menghimpun data sebagai dasar pemberitaan yang akan ditulisnya.
Terkait hal tersebut, pemdes Warung Menteng diduga melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP. Dimana Undang-undang ini bertujuan untuk :
Menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan efisien
UU KIP juga mengatur tentang:
Kewajiban Badan Publik untuk membuka akses informasi publik
Jenis informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses
Jenis informasi yang dikecualikan dan bersifat terbatas
Cara memperoleh informasi publik
Peran Komisi Informasi dalam menjalankan UU KIP
Pengertian informasi publik
Pengertian Badan Publik
UU KIP diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya.
Namun, berdasarkan pantauan awak media, dana bantuan tersebut dialokasikan juga untuk pengecoran jalan di wilayah Kampung Warung Kupa RT 01 RW 01, dengan volume panjang 353 meter, lebar 3 meter dan tinggi 0,15 meter.
Namun sangat disayangkan, dalam realisasinya, pembangunan jalan itu diduga tidak sesuai spek dan kemungkinan besar dikerjakan secara asal-asalan. Pasalnya, pengecoran belum rampung, namun beton sudah mengalami retak-retak. Selain itu, pengecoran juga tidak menggunakan alas plastik.
Kondisi itu memicu beragam komentar dari sejumlah warga sekitar. Salah satu warga yang identitasnya enggan dipublikasikan mengatakan bahwa ketebalan beton hanya pada bagian sisi nya saja, namun pada bagian tengahnya tipis.
“Coba saja bapak bor pada bagian tengahnya, itu sangat kelihatan tipis. Kualitas betonisasi di Desa Warung Menteng sangat jauh dengan kualitas pekerjaan di Desa Cipelang. Alasnya sudah pakai hamparan plastik dan ketebalannya rata, tidak kayak ini,” beber warga tersebut di lokasi, saat memantau proses pekerjaan, beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan keterangan warga itu, sejumlah awak media yang mendapatkan informasi itu disaksikan warga mencoba mengukur ujung tengah coran dengan menggunakan meteran, dan walhasil ketebalan beton hanya sedalam 0,10 meter, tidak sesuai dengan yang tertera pada papan proyek yakni 0,15 meter.
Terkait temuan tersebut, belum ada penjelasan apapun baik dari Kades Warung Menteng, TPK, maupun Sekdes. (Raden)