Breaking News

Diduga Ada Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Program Bankeu, Kades dan Sekdes Desa Warung Menteng Bungkam

Bogor, (BS) – Terkait pemberitaan tentang sikap aparatur Pemerintah Desa Warung Menteng yang terkesan enggan memberikan informasi dan keterangan tentang pelaksanaan program bantuan keuangan (Bankeu) atau Samisade Tahun Anggaran 2024, Ketika dikonfirmasi ulang oleh beritasatoe.com, Minggu (12/01), baik Kades maupun Sekdes, masih tetap memilih untuk bungkam, dan enggan memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait adanya dugaan ketidak sesuaian antara kualitas maupun kuantitas pekerjaan pada program tersebut, dengan spek maupun RAB yang telah ditentukan.

Saat dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (12/01) sore, Kades Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Asep Zaenal Arifin, diketahui nomor telpon whatsapnya dalam keadaan tidak aktif.

Demikian juga dengan Sekdes Warung Menteng
Agiel Azmi Faridzi. Saat dimintai keterangan dan tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp terkait pemberitaan yang telah terbit di media ini sebelumnya, seolah kompak dengan kadesnya dan memilih untuk tidak memberikan komentar apapun alias bungkam. Bahkan ketika dihubungi melalui telpon WhatsApp, Sekdes malah tidak menjawab panggilan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor Diana Papilaya sangat menyayangkan atas sikap Kades maupun Sekdes Warung Menteng yang terkesan menghindari awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999,Pers berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana fungsi dasar pers itu sendiri yaitu menyebarkan informasi yang didapat berdasarkan fakta dan data di lapangan yang penting untuk diketahui oleh publik. Diana juga menilai bahwa sikap Kades dan Sekdes Warung Menteng telah melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

“Sikap kades dan sekdes warung Menteng itu sudah jelas melanggar UU Pers dan UU KIP jika awak media meminta keterangan baik secara lisan maupun tulisan terkait program bantuan yang sedang dilaksanakannya. Selain itu, narasumber juga punya hak jawab, hak klarifikasi bahkan hak tolak, jika informasi yang dipublikasikan oleh media itu tidak sesuai dengan fakta. Kalau mereka memilih diam dan tidak mau menggunakan haknya tersebut, ini ada apa?. Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa dugaan pelanggan yang terjadi itu memang benar adanya”, tegas Diana.

Sebelumnya diberitakan, TPK Desa Warung Menteng melaksanakan betonisasi jalan di wilayah Kampung Warung Kupa RT 01 RW 01, dengan volume panjang 353 meter x lebar 3 meter dan tinggi 0,15 meter.

Namun sangat disayangkan, dalam realisasinya, pembangunan jalan itu diduga tidak sesuai spek dan kemungkinan besar dikerjakan secara asal-asalan. Pasalnya, pengecoran belum rampung, namun beton sudah mengalami retak-retak. Selain itu, pengecoran juga tidak menggunakan alas plastik.

Kondisi itu memicu beragam komentar dari sejumlah warga sekitar. Salah satu warga yang identitasnya enggan dipublikasikan mengatakan bahwa ketebalan betonan hanya pada bagian sisi nya saja, namun pada bagian tengahnya tipis.

Bahkan sejumlah awak media disaksikan warga langsung melakukan pengukuran pada ketebalan beton, yang hasilnya ternyata benar bahwa tebal beton hanya mencapai 0.10 meter. Sementara tertulis pada papan informasi, ketebalan beton itu 0.15 meter.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan melalui Kasi Ekbang serta pihak-pihak terkait belum bisa dimintai keterangan. (Raden)

Exit mobile version