CIAWI, (BS) – Sedikitnya, ada 13 poin usulan tersusun di Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Desa Teluk Pinang Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Untuk Tahun 2025 mendatang.
Badan Usaha Millik Desa (BUMDes). Salah satu poin penting menjadi topik, dibahas hangat. dalam musyawarah yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Selasa 15 Oktober 2024.
Ahmad Rifa’i Kepala Desa Teluk Pinang menyatakan bahwa, Musrenbang adalah salah satu proses dari segala tahapan dalam segala perencanaan pembangunan Desa. Semua usulan yang masuk di RKP, akan terus dikawal nya sampai ke tingkatan selanjutnya.
“Berbagai usulan yang masuk, adalah hasil Musdes yang dilakukan sebelum nya, ada 13 usulan, masuk di RKP untuk 2025, selain infrastruktur, usulan penyertaan modal pengembangan BUMDes,” katanya di sela acara musrenbang.
Penyertaan penambahan modal untuk BUMDEs, diharapkan nya, bisa berjalan dan bisa mbantu pertumbuhan ekonomi warga Desa.
“Jika dikelola dengan manejemen yang baik, BUMDes bisa berjalan berkembang, dan tingkat perekonomian bertambah lebih baik,” ujarnya.
Meningkat kan permodalan untuk BUMDes, sambung nya, terpacu hasil pengalaman bimbingan tehnik (Bimtek) yang didapatnya.
“Saya sempat mengikuti pelatihan, dapat bimbingan tehnik (Bimtek) mengenai BUMDes, dari pengalaman itu, jadi penyemangat mengembangkan BUMDes, yang akan bisa membantu membangun kemajuan Desa,” tuturnya.
Sementara itu Wawan, Ketua BUMDes Teluk Pinang mengaku, dengan penyertaan modal yang cukup, untuk pengembangan peningkatan usaha dalam BUMDes. sanggup membantu pembangunan Desa.
“BUMDes saat ini telah berjalan mengikat Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan yang ada di wilayah Desa, dalam pengelolaan dan pengadaan tenaga kerja harian lepas, sementara, dengan minim modal. Kami terpaksa kerjasama dulu dengan pihak ketiga, ” ungkapnya.
Wawan berharap, dengan adanya support dari pemerintahan Desa, yang akan kembali kucurkan modal untuk perkembangan BUMDes.maka kata Dia, kerja sama dengan pihak ketiga bisa di putus.
“Bila cukup permodalan, pengelolaan BUMDes bisa kita ambil alih semu nya, kerjasama dengan pihak pemodal bisa kita putus, BUMDes bisa Tack over semua,” harap Dia.
Dari kebutuhan modal yang di usulkan, lanjut wawan, sudah di kalkulasi, sesuai aturan berlaku. “Dari hitungan Kami sebagai pengelola. Kami sanggup sisihkan ke untungan untuk bantu pembangunan Desa, dengan membangun satu unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Satu Unit per Tahun,” terang nya.
Ditempat yang sana, Hendi pendamping Desa se-Kecamatan Ciawi, mengatakan, penyertaan modal pada BUMDes, semua bisa dilakukan, sebagai alokasi Dana Desa (DD), tergantung pada kebijakan pimpinan, yaitu Kepala Desa.
“Dari sekian kalinya mendampingi, hadir di Musrenbang, Kami dari pendamping, terus menyuarakan mengenai BUMDes. Baru Desa ini Kades nya langsung respon ship pada usulan penyertaan modal BUMDes,” ujarnya saat hadir di acara musrenbang Desa Teluk Pinang.
Padahal, sambung Hendi, penyertaan penambahan modal pada BUMDes, tidak ada larangan dalam aturan alokasi Dana Desa. (DD).
“Secara aturan dihalalkan, setiap tahun anggaran,ika penyertaan modal untuk Pengembangan BUMDes, namun dengan catatan BUMDes itu benar benar berjalan dalam pengelolaan bentuk usahanya.” Pungkasnya. (Red)