BOGOR, (BS) – Artis senior Veri Afandi pemenang audisi Akademi Fantasi Indosiar AFI tahun 2004 yang lebih dikenal sebagai Veri AFI adalah salah satu penyanyi terkenal pada masanya yang sempat mengeluarkan single lagu melayu berjudul Selayang Pandang dan single pop berjudul Selamanya.
Didampingi Mila Ayu Dewata Sari SH. SE. beserta tim dari Lawfirm MADS & CO Veri AFI mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan pengaduan terkait Aplikasi Pinjaman Online ilegal atau PINJOL.
Kepada media ini, Mila Ayu Dewita Sari selaku Kuasa hukum Veri menjelaskan awal mula kejadian yang menimpa kliennya Veri AFI.
” jadi kronologi kejadiannya pada bulan Desember 2023 klien kami iseng instal aplikasi Pinjol KREDIT DIGITAL, setelah menginstal sesuai dengan petunjuk aplikasi, klien hami harus memasukkan KTP dan nomor rekening pribadinya. Karena penasaran dan baru pertama kali menginstal aplikasi Pinjol, klien kami melihat ternyata aplikasi tersebut bisa memberikan pinjaman dengan tenor 7 hari dengan bunga yang sangat tinggi. Lalu setelah melihat itu klien kami merasa tidak tertarik lalu menutup aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut.” ungkap Mila yang dikenal sebagai entertainment sekaligus pengacara dengan nama panggungnya Mila Cheah.
Sekitar kurang lebih 1 minggu setelah install aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut tiba tiba ada pemberitahuan melalui SMS bahwa pengajuan pinjaman klien kami sudah jatuh tempo, sedangkan klien kami merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun. Karena merasa di ancam dan malu namanya tersebar ke semua kontak yang ada di HP terpaksa klien kami melakukan beberapa kali pembayaran dan kerugian saat ini mencapai Puluhan juta rupiah.
Pihak Pinjol mengancam klien kami melalui pesan SMS bahwa akan menyebarkan dan mengajukan pinjaman atas nama klien kami VERI AFANDI ke 60 Aplikasi Pinjol tanpa harus meminta ijin klien kami dan pencairan tanpa melalui rekening klien kami.
Ternyata ancaman itu benar dilakukan, nama klien kami terdaftar mengajukan Pinjol di beberapa aplikasi dan pihak Debkolektor aplikasi tersebut mengirimkan SMS dan juga WA kepada beberapa orang yang namanya ada di contact klien kami dengan kata kata kasar, kotor dan mengancam.
” Oknum Pinjol ilegal seperti ini harus segera diberantas karena sangat merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut.” Tegas Mila.
Maka dari itu hari ini kami melaporkan dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebar luaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen.
Kami juga meminta kepada pihak Pemerintah,Menkominfo OJK dan stakeholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus PINJOL ilegal karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang.
” Kepada Bapak Kapolres Bogor AKBP. Rio Wahyu Anggoro dan khususnya unit 2 Reskrim untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari. Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstal aplikasi Pinjol yang berakibat fatal.” Ucap Mila. (San)