JAKARTA,(BS) – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia telah menandatangani aturan 4x bonus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 4x bonus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah Sri Mulyani tuangkan dalam peraturan perundang-undangan. Minggu 14 April 2024.
Dimana pemberian 4x bonus tersebut diberikan Sri Mulyani kepada ASN dalam kurun waktu satu tahun di tahun 2024.
Adapun penerimaan 4x bonus bagi ASN oleh Sri Mulyani, hanya dibagi menjadi 2 tanggal saja, maka perlu diperhatikan.
Sebagai Menteri Keuangan, tentu Sri Mulyani berwenang untuk menentukan banyaknya bonus yang diberikan kepada ASN.
Namun tidak semua ASN golongan I, II, III dan IV berhak mendapatkan 4x bonus dari Menkeu, Sri Mulyani.
Hanya bagi ASN dengan kategori tertentu saja yang akan menerima bonus sebanyak 4x dalam setahun tersebut. Bonus sebanyak 4x tersebut diberikan Sri Mulyani sebagai bentuk penghargaan Pemerintah kepada seluruh ASN.
Baik golongan I, II, III maupun IV karena telah mengabdikan dirinya dengan memberikan waktu dan tenaga kepada bangsa dan Negara.
Keputusan Menkeu Sri Mulyani tersebut juga telah mendapat persetujuan Presiden Jokowi karena telah masuk dalam anggaran. Anggaran bagi 4x bonus ASN tersebut telah Jokowi sahkan sejak Oktober 2023 yang artinya telah sah diakui Negara. (Red/PMK no.49 thn 2023)