GUNUNG PUTRI, (BS) – Seorang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap dan diamuk massa di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jum’at tanggal 26 April 2024.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut.
” Benar pada hari jumat 26 April 2024, pihak Polsek mendapatkan laporan dari berita di medsos, dimana ada diduga pelaku curanmor telah diamankan dan diamuk warga masyarakat karena kedapatan akan mencuri kendaraan sepeda motor di Desa Tlanjung Udik Kec Gunung Putri Kab Bogor sekira pukul 18.15 Wib.” jelas Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi TKP dan dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati keterangan bahwa benar telah terjadi tindak pidana curanmor di rumah korban yang terletak di Kp.momonot Rt.01/15 Desa Tlajung Udik, Kecamatan. Gunung Putri Kab. Bogor.
Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada saat korban (BZ) sedang sholat maghrib dan posisi motor di depan rumah. Kemudian mendengar suara motor ngebut. Karena curiga korban bersama istri keluar mau ngecek dan ternyata motornya sudah gak ada. Kemudian korban menghubungi teman agar mencegat pelaku di beringin atau ujung jalan alternatif.
Dan ternyata benar motor korban di bawa pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan dan diamuk oleh warga sebelum akhirnya di bawa ke polsek gunung putri untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan
Pelaku yang mengaku bernama R (25), pekerjaan wiraswasta alamat Palembang, saat ini masih dalam penanganan medis di Puskesmas Wanaherang karena mengalami luka yang cukup parah dihakimi warga masyarakat.
Dari hasil olah TKP pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda No.pol. B 4279 TMY, Noka.MH1JM2117GK025580, noka.JM21E1029536, 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda beat No.pol B 4279 TMY warna merah putih, Kunci L (empat batang), kunci ujung bengkok (9 buah), kunci Leter Z (2 buah), 1 tas kunci dan 1 buah tas gemblok.
Saat ini Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri masih menunggu hasil pemeriksaan medis, dalam penanganan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan untuk sanksi pidana dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 Tahun. (San/Red)