Kota Bogor (BS) – Setelah kembali mendapatkan informasi tentang adanya warung bandar obat-obatan keras yang dijual bebas di kawasan Bundaran Cilebut dan Mall Jambu II, Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Siap, kami akan segera melakukan pengecekan ke lokasi”, tegas Kasat Pol PP Kota Bogor, Minggu (29/07) malam.
Ketika dimintai keterangan sebelumnya Agus mengatakan akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bogor Kota.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mencari acuan pada perda Kota Bogor terkait penjualan bebas obat-obat keras yang disalahgunakan.
“kita lagi nyari acuan perda nya soal penjualan obat kang”, tegas Kasat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor Kota Ipda Eko Agus mengapreasi atas informasi yang disampaikan awak media kepada pihaknya.
“Terimakasih atas informasinya, dan segera akan kami tindak lanjuti”, tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,- Sebuah warung sederhana di kawasan Jalan Soleh Iskandar Kota Bogor, tepatnya di pinggir jalur kereta api putaran Cilebut, kedapatan menjual bebas obat-obatan keras yang masuk dalam golongan G.
Ketika awak media beritasatoe.com menyambangi warung tersebut, dijumpai tiga orang pemuda yang duduk di dalam warung. Dan tampak jelas sejumlah kardus yang berisi berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer, Trihexipenidhyl dan double Y serta sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan.
Tak berselang lama, sejumlah remaja mendatangi warung itu untuk membeli obat – obatan yang tersedia di warung itu. Setelah mendapat barang yang dibelinya para remaja itu bergegas pergi. Tak berselang lama datang lagi sejumlah remaja yang datang ke warung itu dengan tujuan yang sama, yakni membeli obat-obat keras yang seharusnya bisa didapat dengan menggunakan resep dokter, diberi petunjuk aturan pakai minimalnya oleh asisten apoteker.
Ketika penjaga warung hendak dimintai keterangan, ketiganya enggan diwawancara, namun sempat mengatakan beberapa hal sambil meninggalkan awak media.
“Kami hanya kerja pak kalau mau tanya silahkan bapak tanya aja ke koordinator dan pembina kami”, ujar salah satu penjaga warung itu, tanpa menyebutkan siapa orang yang dimaksud.
Selain di lokasi putaran Cilebut, tim liputan beritasatoe.com juga menemukan sebuah warung serupa dikawasan Bogor Timur, tidak jauh dari mall Jambu II, di seberang gerbang asrama Denpal atau Teplan.
koordinator warung penjual bebas obat – obatan keras golongan G yang enggan menyebutkan namanya itu sempat bersikap arogan kepada awak media dan perkataanya bernada ancaman.
“Silahkan tutup warung kami. Paling satu dua hari kami pasti buka lagi. Disini kami tidak sendiri, ada anggota TNI nya juga ada anggota Polisinya juga. Mereka bakal bantu kami jika warung kami ada yang ganggu. Asal tau aja tiap hari, mingguan dan bulanan kami rutin memberikan kompensasi”, kata koordinator warung di kawasan jambu dua dengan logat khas seberangnya, beberapa waktu lalu.
Perlu masyarakat ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Sementara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198. Dan Pasal 197 berbunyi,
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”. (*/Red)