AKBP Bintoro Diputus PTDH, IPW Apresiasi Propam Polda Metro Jaya
Bogor, (BS) – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang telah diputus dengan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan oleh Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7 Februari 2025) malam bukan saja kepada AKBP B, tetapi juga terhadap AKBP GG, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel.
“Namun GG hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta di patsus selama 20 hari,” ungkap Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam siaran pers, Sabtu (8/2/2025).
Sementara putusan PTDH kepada AKBP B, lanjut Sugeng, juga diputuskan terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Z dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP M.
“Sedang Ipda ND selalu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya dimensi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan di patsus 20 hari,” ungkapnya.
Ketua IPW memaparkan, kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” terang Sugeng Teguh Santoso.
Ia melanjutkan, bagaimana pun putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP B dan kawan – – kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bid Propam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.
Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel.
“IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana , agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” pungkas Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch. (Rie).
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)