CBA Minta KPK Selidiki Laporan Temuan BPK Terkait Indikasi Korupsi Dana BOS Rp 514 Miliar

CBA Minta KPK Selidiki Laporan Temuan BPK Terkait Indikasi Korupsi Dana BOS Rp 514 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Bogor, (BS) – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi korupsi terkait temuan Dana BOS senilai Rp514 miliar dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Nomor 40B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei.

Selain itu, Jajang mengkritisi keterlibatan oknum tenaga pendidik dan operator sekolah merangkap sebagai penyedia barang dan jasa di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Jika benar terdapat tenaga pendidik dan operator sekolah yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa melalui SIPLah, ini menunjukkan potensi konflik kepentingan yang serius,” ungkap dia kepada beritasatoe.com dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Sebagai pelaksana pengadaan, lanjutnya, mereka seharusnya bersikap independen dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proses tersebut.

Dia menilai, laporan BPK 2023 yang mengonfirmasi adanya pelanggaran ini menunjukkan adanya pelanggaran tata kelola yang bisa berdampak pada efisiensi dan transparansi penggunaan Dana BOS.

Menurut dia, adapun pengembalian telah dilakukan tidak otomatis menghapuskan tanggung jawab. Dan pihak terkait bisa dilaporkan.

“Penghentian kegiatan tidak otomatis menghapuskan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, pihak terkait tetap dapat dilaporkan dan diproses hukum,” ungkapnya.

“Proses hukum berfokus pada tindak pidana yang telah terjadi, bukan hanya pada keberlanjutan aktivitas tersebut,” tegas dia.

Jajang mengatakan, pengembalian kerugian negara memang menjadi salah satu bentuk pemulihan keuangan negara. Namun, hal ini tidak menghilangkan potensi tindak pidana jika terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau kolusi.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) tetap dapat menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan adanya efek jera dan akuntabilitas.

“Jika laporan BPK mencatat bahwa belanja barang dan jasa senilai Rp514 miliar tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, hal ini menjadi indikasi adanya praktik manipulasi atau penyalahgunaan. KPK memiliki kewenangan untuk masuk dan melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi korupsi yang sistematis,” jelas Jajang.

“Mengingat angka yang besar dan dampaknya pada pendidikan, KPK sebaiknya turun untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” jelasnya kembali.

Dikatakannya, masalah ini membutuhkan penanganan serius untuk memperbaiki tata kelola Dana BOS. Selain penyelidikan dari APH, diperlukan perbaikan sistem untuk mencegah konflik kepentingan di masa depan.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jasinga, Danu Kusumah membantah tudingan terkait keterlibatan operator sekolah dan tenaga pendidik di wilayahnya diduga terdeteksi merangkap sebagai penyedia barang dan jasa di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) berdasarkan temuan BPK.

Diakui Danu, sebelum ada imbauan ada beberapa (operator, tenaga pendidikan – red) tapi tidak terlibat langsung. Setelah ada arahan dari Bimtek, menurutnya sudah tidak ada.

“Owh, ya, begini itu kan memang dulu kan, sebelum ada imbauan ya, di Jasinga ada beberapa tapi itupun tidak terlibat langsung,” ujar Danu kepada beritasatoe.com belum lama ini. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
TRP Author