Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Ade Yasin Siap Ungkap Hal ini di Sidang Lanjutan

Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Ade Yasin Siap Ungkap Hal ini di Sidang Lanjutan

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG, (BS) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak seluruh eksepsi terdakwa Ade Yasin dalam perkara kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Hera Kartiningsih selaku Hakim Ketua dalam  sidang penyampaian putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Senin 01 Agustus 2022.

” Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dengan alasan tuntutan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas,lengkap dan cermat,” sebut Hera.

Dengan demikian majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan mempergunakan surat dakwaan Penuntut Umum, dengan nomor perkara 65/TUT.01.04/24/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan.

Photo: Sidang Putusan Sela perkara suap dengan terdakwa Ade Yasin digelar secara Virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/08)

“Menimbang bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dapat dilanjutkan oleh JPU KPK.” jelas Ketua Majelis Hakim, dalam Sidang yang dihadiri terdakwa secara Virtual tersebut.

Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Ade Yasin, Ini Alasannya

Menanggapi putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan siap untuk melanjutkan tuntutannya.

“JPU dalam hal ini siap melanjutkan tuntutan, dah dalam sidang mendatang, kita akan hadirkan para saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Roni Yusuf saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.

Lanjutnya, untuk saksi-saksi pada sidang selanjutnya sesuai yang disampaikan majelis hakim pada sidang sebelumnya, kemungkinan kita akan menghadirkan 30 hingga 40 orang saksi.

” Untuk sidang pertama rabu besok, kita akan menghadirkan 5 (Lima) orang saksi. Kelima  orang saksi tersebut kemungkinan dari Dinas BPKAD Kabupaten Bogor,” ungkap Roni.

Namun Roni tidak enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan tersebut.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Ade Yasin Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

Sementara itu Dinalara Dermawanti, kuasa hukum Ade Yasin mengatakan menghargai keputusan hakim pada sidang putusan sela tersebut.

” Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kami hari ini,” ujar Dinalara.

Bahwa pada sidang selanjutnya, Rabu 3 Agustus 2022 mendatang yang akan menghadirkan Saksi-saksi, kita akan  buktikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan klien kami.

“Pada pemeriksaan saksi nanti, kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihat kebenaran itu,’ ungkapnya.

Karena menurut Dinalara dakwaan JPU jelas-jelas hanya karena pernyataan Ikhsan (tersangka lainnya-red), hanya berdiri sendiri dari ikhsan.

“Padahal ikhsan sendiri dalam BAP nya mengaku tidak pernah diperintah,” ujarnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
TRP Author