MK Gugurkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra di Pilkada 2024, Ini Penyebabnya
Pesawaran, (BS) - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra, karena terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat.
Hal ini disampaikan saat putusan Sidang perkara PHPU dengan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, oleh hakim Ridwan Mansyur.
" Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan diatas, Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati, dan juga Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dibatalkan," ujarnya saat membacakan putusan.
" Dalam putusan ini juga, yang bersangkutan Aries Sandi Darma Putra kami nyatakan di diskualifikasi dan tidak dapat mengikuti kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang nantinya akan dilakukan kembali," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Suhartoyo MK mengabulkan beberapa poin, mengabulkan permohonan pemohon menyatakan batal keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
" Menyatakan diskualifikasi calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, menyatakan batal keputusan KPU nomor 1092 tahun 2024, tentang penetapan Paslon peserta Pemilu Pesawaran, meminta KPU untuk melaksanakan PSU dalam tenggang waktu 90 hari, dengan tetap menggunakan DPT, DPP dan DP tambahan, yang diikuti Nanda-Antonius dan Paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 tanpa mengikut sertakan Aries Sandi," Pungkasnya.(*)