Peradi Pergerakan Dukung Ketua PN Jakut Laporkan Razman Nasution Ke Polri
Bogor, (BS) - Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mendukung langkah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melaporkan Razman Nasution ke Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso yang mendukung langkah Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 335, 207 dan 217 KUHP.
"Laporan itu tercatat dengan nomor LP B/70/II/ BARESKRIM POLRI Tanggal 11 Februari 2025 atas peristiwa kericuhan dalam sidang pengadilan atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara," ungkap Sugeng.
Dalam siaran pers nya kepada media, Sugeng Teguh Santoso menambahkan perlu juga dipertimbangkan untuk ada laporan pidana kepada Firdaus Oiwobo sebagai Penasihat Hukum terdakwa Razman Arif Nasution.
"Tindakan terdakwa saudara Razman Arif Nasution yang berprofesi advokat dan advokatnya Firdaus Oiwobo tidak mencerminkan perilaku seorang advokat yang harus menjunjung tinggi hukum termasuk tata cara persidangan," tandas Sugeng.
Selain itu, lanjutnya, sebagai advokat, Razman dan Firdaus melanggar prinsip yang mendasar sikap tindak advokat yang beretika, sehingga karena tindakan nya telah menciderai harkat, martabat serta kehormatan profesi advokat.
"Peradi Pergerakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri terkait laporan PN Jakarta Utara," tukas
Sugeng Teguh Santoso SH, MH, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pergerakan. (Rie).
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)