BOGOR (BS) - Kabar gembira datang dari Bea Cukai Bogor! Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Bea Cukai Bogor akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Penyerahan ini merupakan tahap II dari proses hukum setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah HBA (Hamdan Bin Apipudin), seorang warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Ia diduga kuat terlibat dalam penyimpanan dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Bayangkan saja, barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.517.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi F 3055 FY!
Dari hasil penindakan yang dilakukan pada Rabu, 16 April 2025 di wilayah Cisarua, diperkirakan potensi kerugian negara akibat ulah HBA ini mencapai Rp1.877.711.840. Angka yang sangat fantastis dan bisa digunakan untuk membangun infrastruktur penting bagi masyarakat.
Penyidikan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan diperkuat dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Artinya, kasus ini ditangani secara serius dengan payung hukum yang kuat.
“Berkas perkara atas nama tersangka HBA telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dengan surat P-21 nomor B-2098/M.2.18/Ft.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025,” jelas Budi Harjanto Bea Cukai Bogor, Kepala Bea Cukai BOgor, saat gelar Press Confrence penyerahan tersangka dan barang bukti di kejaksaan negeri kabupatren Bogor, Jumat 13/06.
Penindakan terhadap kasus HBA ini merupakan yang terbesar berdasarkan jumlah barang bukti dalam rentang waktu tahun 2024 hingga April 2025. Selama periode tersebut, Bea Cukai Bogor telah melakukan lima kali penyidikan tindak pidana cukai di wilayah Kabupaten Bogor. Ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Bogor semakin mengkhawatirkan.
“Peredaran rokok ilegal sangat masif. Hampir setiap kecamatan terdapat distributor dan pedagang besar yang menyuplai ke warung-warung atau pasar,” ujarnya, menggambarkan betapa luasnya jaringan peredaran rokok ilegal ini.
Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Bogor tidak bekerja sendirian. Mereka bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta aparat penegak hukum lainnya dalam pengawasan dan penindakan di lapangan. Kolaborasi ini sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ke depan, sinergi yang berkesinambungan antara instansi seperti Bea Cukai, Kejaksaan, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal.

