BOGOR, (BS) – Bupati Bogor menetapkan kebijakan strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah dengan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sekaligus membuka mekanisme open bidding untuk pengisian jabatan pimpinan OPD tersebut mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memastikan organisasi pemerintahan diisi oleh figur profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam penataan tersebut, Pemkab Bogor secara resmi membentuk dua OPD baru, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan. Selain itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur serta penguatan fungsi pada sejumlah OPD guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Bupati Bogor menegaskan, pembentukan OPD baru ini tidak sekadar perubahan struktur, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjawab kompleksitas persoalan daerah, khususnya di sektor pertanahan dan pelestarian budaya.

“Persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor sangat kompleks dan membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, diperlukan OPD tersendiri yang fokus dan memiliki kewenangan jelas,” ujar Bupati Bogor.

Seiring pengukuhan OPD baru, Pemkab Bogor akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai pengisi sementara. Selanjutnya, pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme open bidding dan assessment terbuka yang dimulai pada Januari 2026.

Menurut Bupati, sistem seleksi terbuka tersebut bertujuan menjamin transparansi, objektivitas, serta mencegah praktik penempatan jabatan yang tidak berbasis kompetensi.

“Seluruh jabatan pimpinan OPD baru akan diisi melalui open bidding. Tidak ada penunjukan langsung. Semua ASN yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya di acara Pelantikan dan Pengangkatan kembali Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Bogor yang berlangsung di Vivo Mall Sentul, Jum'at 02/01/26.

Selain pembentukan OPD baru, Pemkab Bogor juga melakukan transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperida), dengan penekanan pada penguatan fungsi riset sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.