Pesawaran, (BS) – Dugaan mark up anggaran Dana Desa di Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, semakin menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh minimnya transparansi pemerintah desa terkait informasi penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penyaluran Dana Desa lantaran tidak ditemukannya banner atau papan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), meski dalam pos anggaran tercantum secara jelas kewajiban penyampaian informasi kepada publik.
Salah seorang warga Desa Kalirejo yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan desa-desa lain di wilayah Kabupaten Pesawaran yang secara terbuka memasang banner APBDes Tahun Anggaran 2025. Umumnya, banner tersebut memuat rincian pendapatan dan belanja desa serta dipasang di area kantor desa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Coba lihat sendiri di kantor Desa Kalirejo, tidak ada papan informasi APBDes. Jadi kami sebagai warga saling bertanya-tanya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).
Menurut warga, tidak dipasangnya banner realisasi anggaran menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait alokasi Dana Desa dan realisasinya di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan prasangka negatif terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Padahal, transparansi Dana Desa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi turunannya yang mewajibkan penyampaian informasi penggunaan anggaran secara terbuka, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Situasi ini semakin memperkuat kecurigaan sebagian warga bahwa terdapat persoalan serius terkait keterbukaan dan tata kelola pemerintahan Desa Kalirejo.
“Menurut kami sebagai warga, Kepala Desa Kalirejo, Eva Riyanto, dinilai kurang terbuka kepada masyarakat,” tambah warga tersebut.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pesawaran serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa Kalirejo, khususnya terkait kewajiban transparansi anggaran.

