JAKARTA — Perkara gugatan perdata wanprestasi dengan Nomor 928/Pdt.G/Jkt.Pst yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi dihentikan. Para pihak sepakat menempuh jalur perdamaian di luar persidangan melalui mekanisme acte van dading sebagai bentuk penyelesaian akhir yang mengikat secara hukum.
Kesepakatan damai tersebut tercapai pada 22 Februari 2026 setelah komunikasi intensif antara kuasa hukum masing-masing pihak. Kuasa hukum Ahmad Alwi dan Ema Sulaemah, Irawan, S.H. dari Bambang Irawan & Partner (BIP Lawfirm), berkoordinasi langsung dengan kuasa hukum Ali Samsul dari Ibrahim Yahya & Partners.
Melalui dialog dan negosiasi yang konstruktif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah tanpa melanjutkan proses litigasi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk mengakhiri persoalan secara elegan sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Ahmad Alwi membenarkan bahwa nama Ali Samsul memang pernah tercantum dalam dokumen pendirian PT Mabruk Alfa Salamah. Hal tersebut tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 7 tanggal 18 Januari 2021 serta Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 8 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lubnah, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bogor.
Dalam kedua akta tersebut, Ali Samsul tercatat sebagai Komisaris perseroan. Adapun terkait pencantuman kepemilikan saham, pihak Ahmad Alwi menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari pengaturan internal perusahaan pada masa awal pendirian.
Seiring perkembangan perusahaan, dilakukan perubahan susunan kepengurusan dan/atau kepemilikan saham sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 18. Dalam perubahan tersebut, kedudukan Ali Samsul disebut telah digantikan oleh Ali Ridho.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, seluruh gugatan dan isu yang sebelumnya beredar dinyatakan selesai. Para pihak menegaskan tidak ada lagi pokok perkara lanjutan, sehingga sengketa wanprestasi tersebut berakhir secara hukum dan kekeluargaan.

