JAKARTA, (BS) – Center for Budget Analysis CBA, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penyimpangan Mega proyek; Pengendalian dan sedimen Batang Bangko dan Batang Suliti, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR).

Jajang Nurjaman, Koordinator Center For Budget Analysis (CBA)

Proyek lanjutan pengendalian dan sedimen Batang Bangko dan Batang Suliti, masuk tahun anggaran 2024 di bawah tanggung jawab Satuan Kerja, Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT ), Pelaksana Jasingan Saluran Air (PJSA) Wilayah Sungai (WS) Batanghari Provinsi Sumatera Barat Balai Wilayah Sungai V Padang, Kementerian PUPR.

Dalam pelaksanaan Proyek lanjutan pengendalian dan sedimen Batang Bangko dan Batang Suliti, CBA menemukan 5 kejanggalan. Berikut penjelasannya;

Pertama, penetapan Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri HPS yang tidak wajar. Pihak Pokja ULP Kementerian PUPR menetapkan Pagu dan HPS yang sama Rp 20 miliar. Nilai HPS yang sama dengan Pagu anggaran, menunjukkan pihak Pokja ULP tidak mempertimbangkan prinsip efesiensi anggaran.

Kedua, dalam tahapan lelang pihak panitia lelang memenangkan PT. Graha Bangun Persada yang beralamat di Jl. Sawahlunto III No.179 Siteba, Kota Padang.

Dimenangkannya PT. GBP menurut CBA tidak wajar, karena tawaran harga yang diajukan perusahaan ini Rp.14.116.399.532. Tawaran harga tidak wajar karena di bawah 80 persen dari nilai HPS dan Pagu anggaran. Hal ini rentan penyimpangan, dan hasil pekerjaan berpotensi tidak berkualitas.

Ketiga, CBA meragukan proses lelang dijalankan sesuai dengan ketentuan. Karena meskipun terdapat 146 peserta lelang hanya ada 17 perusahaan yang mengajukan penawaran harga atau lolos tahap penawaran.

Keempat, CBA menduga ada kelompok tertentu yang berusaha memonopoli tahapan lelang. Hal ini terlihat dari 5 tawaran harga dari lima peserta lelang yang sama persis angkanya.