Lampung Timur,(BS) – Selain dugaan mark-up (penggelembungan) harga pupuk urea subsidi Rp.140-Rp.150 ribu perkarung 50 kilogram dan pupuk NPK subsidi Rp.160-Rp.170 ribu perkarung 50 kilogram atau dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi HET.
Ternyata, uang hasil sewa jasa alat mesin pertanian (alsintan) jenis traktor rotari bantuan hibah Pemerintah juga diduga digelapkan oleh Muslihin Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Rantau Jaya Udik (RJU) II Kecamatan Sukadana.
Soalnya, sejak diterima pada awal tahun 2022 lalu, alsintan traktor rotari bantuan hibah dari Pemerintah tersebut langsung dikelola oleh Muslihin bersama Irfan Taufik sebagai operator.
Menurut anggota, bantuan tersebut seharusnya diterima oleh Marjoko Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sido Mukti VIII nanun diambil alih oleh Muslihin.
“Seharusnya, traktor itu diterima Marjoko karena traktor itu atas nama Kelompok Tani Sido Mukti 8, tapi Muslihin bilang sama Marjoko, nanti saya mewakili”, ungkap seorang anggota disaksikan oleh 2 anggota lainnya pada Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah diterima, traktor tidak diserahkan oleh Muslihin pada Marjoko, melainkan langsung dikelola oleh Muslihin bersama Irfan Taufik sebagai operator, Irfan Taufik itu merupakan anak kandungnya.
“Traktor itu nggak diserahin ke Marjoko malah dikelola Muslihin dan Irfan Taufik, Irfan Taufik sebagai operator itu anak kandung Muslihin”, paparnya.
Persoalan uang hasil sewa jasa traktor tidak transparan pernah dilaporkan ke Inspektorat Lampung Timur sebab saat itu tidak terdapat catatan pendapatan atau pembukuan.
“Pernah dilaporin, waktu Inspektorat turun, kata Muslihin buku catatan ada sama Imam Sobirin, padahal buku itu disiapkan oleh Imam Sobirin setelah Inspektorat turun”, urainya.

