DEPOK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok menorehkan capaian positif dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam evaluasi tersebut, Kantah Kota Depok meraih nilai 83,51 dengan predikat “Baik”, sebagai indikator meningkatnya kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Penilaian Ombudsman RI merupakan instrumen pengawasan eksternal untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi. Di sektor agraria, evaluasi ini menjadi tolok ukur penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola layanan pertanahan.

Hasil penilaian diserahkan pada Jumat, 13 Februari 2025, di Aula Soni Harsono, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dan penyerahan dilakukan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, disaksikan para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil BPN Jabar yang menjadi daerah sampling penilaian.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil konsolidasi internal dalam memperkuat sistem pelayanan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Nilai 83,51 dengan predikat Baik menjadi bukti bahwa upaya pembenahan layanan terus berjalan. Namun ini bukan titik akhir. Evaluasi dari Ombudsman kami jadikan landasan untuk meningkatkan standar pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Budi.

Menurutnya, penguatan pelayanan pertanahan tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah. Oleh karena itu, Kantah Kota Depok terus mendorong penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi sistem layanan berbasis teknologi.

Predikat “Baik” ini sekaligus mempertegas komitmen Kantah Kota Depok dalam mendukung agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Ke depan, berbagai inovasi pelayanan akan terus dikembangkan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan layanan pertanahan yang berkeadilan dan profesional.

Dengan capaian tersebut, Kantah Kota Depok berharap partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat, seiring upaya berkelanjutan menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.