Beritasatoe.com - Pemekarankaran daerah merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Kabupaten Bogor sebagai salah satu Kabupaten terluas di Jawa Barat telah beberapa kali diusulkan untuk dimekarkan, salah satunya adalah pembentukan Kabupaten Jasinga.
Selain faktor administratif, ekonomi, dan infrastruktur, ilustrasi kajian ini juga menyoroti aspek historis dan karakter nama "Jasinga" yang memiliki akar sejarah kuat.
Salah satunya termasuk peran Raden Ipik Gandamana, Bupati pertama Kabupaten Bogor, yang pertama kali berkantor di Kewadanaan Jasinga.
Kajian ini juga mempertimbangkan pandangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menekankan bahwa pemekaran harus memiliki nama dengan karakter kuat, bukan sekedar "Kabupaten Bogor Barat."
Landasan Teori: Teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Desentralisasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat (Rondinelli, 1981). Pemekaran daerah merupakan bagian dari desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan secara mandiri (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
Kriteria Pemekaran Daerah: Menurut PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pemekaran harus memenuhi aspek:
1. Administratif – Dukungan dari DPRD, bupati, dan pemerintah provinsi.

