Oleh: [Susanto/Redaktur Media Online Beritasatoe.com]

BERITASTOE.COM - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memperluas daya tampung SMA dan SMK negeri dengan menambah jumlah siswa per kelas dari 36 menjadi 40 hingga bahkan 50 orang, menuai kontroversi. Di satu sisi, kebijakan ini dilihat sebagai langkah cepat untuk menjawab problem klasik penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang setiap tahun memunculkan gelombang protes karena banyak siswa tidak tertampung. Di sisi lain, hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas pendidikan, beban guru, dan keselamatan siswa.

Antara Niatan Baik dan Efek Samping yang Terabaikan

Secara niat, penambahan kuota tampak mulia ingin memberikan akses pendidikan seluas-luasnya. Namun, ketika kebijakan ini tidak dibarengi dengan penambahan ruang kelas, sarana belajar, serta rasio guru yang memadai, yang terjadi adalah pemaksaan kapasitas. Kelas yang idealnya dihuni 36 siswa kini harus menampung hingga 50 siswa. Di ruang sempit dengan ventilasi terbatas, bagaimana proses belajar bisa berjalan optimal?

Tidak hanya aspek kenyamanan belajar yang terganggu, kemampuan guru dalam membimbing siswa juga akan menurun. Guru akan kesulitan memberi perhatian individual, membimbing secara mendalam, atau bahkan sekadar mengingat nama semua siswa di kelas.

Apa Kata Praktisi Pendidikan?

Beberapa kepala sekolah dan guru yang kami wawancarai mengaku khawatir. "Sudah sejak lama kami berjuang agar ruang kelas tidak terlalu padat. Sekarang malah ditambah. Ini bisa membuat guru kelelahan, dan siswa tidak fokus," kata seorang kepala sekolah SMA di Kabupaten Bogor yang enggan disebut namanya.

Hal senada diungkapkan oleh pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat tambal sulam dan bisa berdampak pada penurunan mutu lulusan.

SPMB dan Ketimpangan Fasilitas