JAKARTA, (BS) – Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti dicopot dari jabatannya lantaran diduga terkait reklame videotron bodong alias ilegal. Dan Videotron bodong tersebut berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman.
Nasib Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekri seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah dibebas tugas alias dipecat dari jabatan harus menghadapi tim pemeriksaan dari Sekda DKI Jakarta. Dan payung hukum pemeriksaan sudah terbit yaitu Pergub 8 Tahun 2024 dan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa.
Sebetulnya Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekri sepertinya kurang koordinasi dengan atasan beliau. Pokoknya ada Videotron bodong atau illegal alias tidak bayar pajak ke kas Pemda DKI Jakarta, langsung disikat saja sesuai tugas beliau.
Sebetulnya Kasus Videotron yang bodong atau ilegal di wilayah DKI Jakarta itu, bukan satu atau dua buah saja. Di DKI Jakarta sendiri dari data, atau hasil laporan dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) pada lima wilayah Kota Administrasi diketahui bahwa terdapat 32 media reklame yang telah terpasang pada tahun 2022 di dalam sarana dan prasarana kota. Selain itu, di MRT Jakarta ditemukan 1.299 media reklame yang telah terpasang pada 467 pilar antar stasiun dan under station.
Semua Iklan reklame ini belum bayar pajak lantaran Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame belum
melakukan sidang proposal. Padahal pada tahun 2022 terdapat 10 permohonan penyelenggaraan reklame dan PT MRTJ yang mengusul dan minta izin kepada BPAD atau Pemprov DKI Jakarta.
Namun BPAD belum dapat memproses permohonan yang berasal dari Perusahaan swasta tersebut karena belum ada rekomendasi hasil sidang proposal untuk menetapkan titik reklame yang dapat dilelang. Dan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame belum
melakukan sidang proposal, karena pada saat itu Asisten Pembangunan Di Lingkungan Hidup Sekda mengusulkan revisi atas Pergub Nomor 100 Tahun 2021.
Akibat alasan maupun ulah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Kas daerah kosong dari penerimaan pajak reklame. Pada tahun 2022 pemda DKI Jakarta mengalami kerugian negara sekitar Rp.100 miliar.

