BOGOR, (BS) - Sebuah temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset pemerintah daerah Kabupaten Bogor mencuat ke permukaan. Sebuah sepeda motor dinas milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terpantau menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah dengan masa berlaku yang diduga telah habis. Pantauan di lapangan pada Senin (16/6/2025) menunjukkan sepeda motor dengan pelat nomor F 3466 G memiliki masa berlaku hingga 06-22, artinya pajak kendaraan tersebut telah mati selama hampir tiga tahun.

Motor tersebut terlihat terparkir di pinggir area kantor DLH. Kondisi pelat nomor depan jelas menunjukkan tanggal kedaluwarsa. Keberadaan kendaraan dinas dengan status pajak tidak aktif ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan administrasi aset pemerintah, khususnya dalam pengelolaan kendaraan dinas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan internal terhadap aset daerah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seluruh kendaraan bermotor, termasuk milik instansi pemerintah, wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Meskipun kendaraan dinas berpelat merah mendapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewajiban membayar PKB tahunan tetap berlaku, kecuali terdapat pengecualian resmi berdasarkan peraturan daerah setempat.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau dinas terkait wajib memastikan bahwa kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah tetap dalam kondisi administrasi yang tertib, termasuk pajak dan dokumen legalitas lainnya. Sanksi administrasi bagi kendaraan dinas yang telat membayar pajak meliputi denda PKB serta potensi penonaktifan data kendaraan oleh Samsat. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kelalaian semacam ini juga dapat berdampak pada audit keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menimbulkan temuan yang mencoreng reputasi instansi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Bogor terkait kendaraan tersebut. Jika benar terbukti pajaknya mati, hal ini dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan internal terhadap aset kendaraan operasional. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap kendaraan dinas yang tidak tertib pajak demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. Penertiban kendaraan bermotor dinas seharusnya menjadi prioritas dalam upaya pembenahan tata kelola aset pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
  • Pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
  • Diharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran administrasi aset negara. (Dev/San)