Bogor, (BS) - Aksi penurunan baliho dan spanduk milik pedagang makanan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di wilayah Desa Cijayanti hingga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, memunculkan kegelisahan publik. Langkah tersebut dinilai tidak hanya merugikan pelaku usaha kecil, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.

Penertiban dilakukan dengan dalih menjaga estetika kawasan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa baliho dan spanduk yang diturunkan merupakan aset pribadi masyarakat yang digunakan sebagai sarana promosi usaha, bukan fasilitas umum. Tanpa penjelasan dasar hukum yang terbuka dan proporsional, tindakan ini sulit diterima sebagai penegakan ketertiban yang berkeadilan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua I DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor, Muhammad Zidan Nurkahfi angkat bicara,menurutnya langkah tersebut mencerminkan pendekatan represif terhadap rakyat kecil. Terlebih, di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa penertiban berkaitan dengan lokasi wilayah yang berdekatan dengan kediaman Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Zidan menegaskan, Isu tersebut harus dijawab secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan Satpol PP. " Klarifikasi terbuka penting agar tidak berkembang persepsi bahwa penegakan aturan dilakukan secara tebang pilih, tegas kepada pelaku UMKM, namun kompromistis terhadap kepentingan tertentu. Negara tidak boleh hadir hanya untuk menjaga citra kawasan elite, sementara sumber penghidupan rakyat kecil justru dikorbankan," ujarnya, Rabu 04/02 

Keindahan Bogor seharusnya tidak dimaknai dengan menghapus ruang hidup UMKM. Spanduk dan baliho sederhana bagi pelaku usaha kecil bukan sekadar alat promosi, melainkan penopang ekonomi keluarga. Keindahan yang sejati adalah ketika kebijakan mampu menyeimbangkan ketertiban, estetika, dan keberlanjutan penghidupan warga.

lanjutnya, Apabila memang terdapat regulasi mengenai penataan media promosi, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah daerah wajib menyediakan alternatif ruang promosi, melakukan sosialisasi yang memadai, serta memberi waktu penyesuaian sebelum melakukan penindakan.

Untuk itu, DPC GMNI Bogor menegaskan komitmennya untuk terus berpihak pada rakyat kecil dan pelaku UMKM. Negara tidak boleh tunduk pada estetika semu dan simbol kekuasaan, sementara hak dasar warga untuk bekerja dan berusaha terabaikan.

" Bogor harus menjadi ruang hidup yang adil bagi seluruh warganya, bukan sekadar tampak indah bagi segelintir kalangan.' Tandasnya.