Jakarta, (BS) - Perjuangan tak kenal lelah ditunjukkan para petani di lereng Gunung Salak, Kabupaten Bogor. Setelah menyuarakan aspirasi di Kantor Gubernur Jawa Barat dan Kanwil ATR/BPN Jabar, kini mereka menggeruduk Kejaksaan Agung (Kejagung) demi mencari keadilan.

Aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan petani dari Kecamatan Cijeruk, Cigombong, dan Caringin ini berlangsung di depan gerbang Kejagung, Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025. Spanduk bertuliskan “Usut Tuntas BLBI Cijeruk Bogor” menjadi bukti tuntutan mereka.

Meskipun hujan deras dan angin kencang menerpa, semangat para petani tak surut. Mereka terus menyuarakan yel-yel, berharap suara mereka didengar oleh para penegak hukum.

"Hidup Burhanudin! Hidup Burhanudin! Usut menyelesaikan perusahaan-perusahaan yang terlibat kasus BLBI! Kami petani butuh lahan untuk bertani, bukan untuk dijual atau dijaminkan ke bank!" teriak massa dengan lantang.

Setelah kurang lebih 45 menit beraksi, perwakilan dari Kejagung akhirnya membuka pintu gerbang dan mempersilakan beberapa perwakilan petani untuk berdialog di ruangan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik.

Di hadapan dua pejabat Kejagung, Yusuf Bahtiar, pimpinan aksi yang juga Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, mengungkapkan permasalahan yang dihadapi para petani. Ratusan hektar lahan garapan yang seharusnya menjadi aset negara, kini dikuasai oleh beberapa perusahaan di wilayah Kecamatan Cigombong dan Cijeruk.

Yusuf menambahkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, termasuk surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Kementerian Keuangan RI, aset tanah negara tersebut justru diduga dijaminkan ke bank dan terjerat kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

"Namun berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, di antaranya berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Kementerian Keuangan RI, aset tanah negara yang telah mereka kuasai melalui kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), justru diduga dijaminkan ke bank sehingga terjerat kasus BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," tegas Yusuf.

Menurut Yusuf, dugaan kuat keterlibatan dalam kasus BLBI ini menjadi alasan mengapa perusahaan-perusahaan pemegang SHGB di lereng Gunung Salak menelantarkan tanahnya. Lebih parah lagi, sebagian oknum perusahaan pemegang SHGB malah menjual lahan tersebut ke pihak lain, meskipun masa berlaku SHGB sudah berakhir. Akibatnya, petani yang telah menggarap lahan secara turun temurun sejak tahun 1945 terusir dan tersingkir. Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1990-an.