Depok (BS) – Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan luas dari publik. Menyikapi dinamika tersebut, praktisi hukum Andi Tatang mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi tekanan opini maupun kepentingan tertentu.

Andi menilai, perkara yang tengah ditangani KPK harus sepenuhnya ditempatkan dalam koridor hukum yang transparan dan akuntabel, tanpa menjadikannya sarana pembentukan persepsi negatif atau rasa takut di ruang publik.

“Penegakan hukum harus berjalan jernih dan profesional. Jangan sampai proses hukum ditarik ke ranah tekanan opini atau dimanfaatkan untuk menggiring persepsi tertentu,” ujar Andi, Senin (8/2/2026).

Menurutnya, prinsip keadilan menuntut perlakuan yang setara bagi siapa pun. Ia menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng, namun pada saat yang sama tidak boleh ada penghakiman sebelum proses hukum tuntas.

“Jika alat bukti kuat, silakan dilanjutkan sesuai hukum. Tetapi jika tidak terbukti, pemulihan nama baik juga bagian dari keadilan,” katanya.

Andi juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa pembentukan opini publik yang berlebihan sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Selain itu, ia mengkritisi munculnya narasi-narasi tertentu yang berusaha mengaitkan kasus tersebut dengan kepentingan di luar substansi hukum.

“Proses hukum tidak boleh ditekan dengan membawa-bawa identitas daerah, institusi, atau kepentingan lain. Negara hukum harus berdiri di atas aturan, bukan tekanan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa marwah penegakan hukum harus dijaga agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan. Bagi Andi, hukum harus menjadi ruang objektif untuk menemukan kebenaran, bukan alat membangun stigma.