DEPOK, (BS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (23/5).
Dari sejumlah agenda yang dibahas, tiga rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perhatian utama.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, didampingi anggota DPRD Yuni Indriyani, serta dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dan jajaran pemerintah kota.
Penetapan Propemperda ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan intensif yang telah dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Depok pada 15 hingga 17 Mei 2025.
Tiga raperda BUMD yang diajukan adalah :
1. BUMD Pangan
Bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga kestabilan harga bahan pokok, serta menekan angka inflasi di tingkat lokal.
2. BUMD Pengelola Aset
Diinisiasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
3. BUMD Gas Perkotaan
Dirancang untuk menyediakan energi gas bersih, efisien, dan terjangkau, yang menyasar kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha di wilayah Depok.

