Depok, (BS) – Kasus penembakan terhadap remaja yang diduga hendak terlibat tawuran pada 9 Agustus 2025 lalu memasuki babak baru. Setelah empat bulan menjalani perawatan intensif, korban bernama Ridwan Maulana, putra dari Muhardi (Muang), warga RT 03 RW 01 Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (7/12/2025) pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Mitra Keluarga Margonda.

Kabar duka ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak aparat kepolisian membuka proses hukum secara transparan, termasuk dari Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR).

IPAR: Publik Berhak Tahu Kronologi Asli Penembakan

Ketua IPAR yang juga Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan, Obor Panjaitan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan kabur atau berhenti di tengah jalan. Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui siapa pelaku dan bagaimana kronologi sebenarnya.

“Ini kejadian yang sangat kita sayangkan. Masyarakat wajib terus mengawal proses hukum. Kami sudah mengirim surat langsung ke Mabes Polri dan membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga. Publik berhak tahu siapa pelaku dan bagaimana kejadian sebenarnya,” ujarnya saat proses pengangkutan jenazah menuju pemakaman di TPU Lemperes, KSU Sukmajaya.

Obor juga menyoroti minimnya penjelasan dari aparat mengenai siapa yang mengeluarkan tembakan dan bagaimana standar operasional (SOP) diterapkan di lapangan.

“Peristiwa penembakan harus diumumkan secara terbuka. Jangan sampai ada yang ditutupi. Ini bisa menimbulkan kebijakan yang keliru bila tidak ditangani komprehensif dan sesuai aturan,” tegasnya.

Keluarga Harapkan Tanggung Jawab Kepolisian

Ketua RW 01 Mekarjaya, Rohendi Budiyana, menyampaikan hasil komunikasi dengan keluarga korban. Menurutnya, keluarga berharap ada penyelesaian yang serius dari pihak kepolisian, termasuk soal santunan pascakejadian.