JAKARTA, (BS) — Pernyataan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan rangkap jabatan kembali memantik sorotan publik. Dalam keterangannya, Muzani menyebut bahwa tidak ada kewajiban melaksanakan isi pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 karena dianggap bukan keputusan yang bersifat mengikat.

Pernyataan tersebut segera mendapat respons dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, yang melontarkan kritik pedas bernuansa sindiran dan ironi.

"Kasian para Wamen yang sedang enak-enak duduk dengan gaji dan tunjangan tinggi sebagai komisaris BUMN, tiba-tiba harus dipecat atau disingkirkan. Jelas ini tindakan tidak berperikemanusiaan," ujar Febri, Jumat (25/7/2025).

Tak hanya itu, Febri bahkan menyebut para wakil menteri sebagai “kaum dhuafa” yang patut disantuni oleh negara.

"Wamen itu fakir miskin, anak yatim, dan makhluk terlantar. Mereka butuh diselamatkan dari PHK sebagai komisaris BUMN. Ini jelas semangat Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945: ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Jangan biarkan mereka kelaparan hanya karena putusan MK," ucapnya penuh sindiran.

Sindiran Pedas: Wamen Lebih Butuh daripada Pengangguran

Dalam kritik lanjutannya, Febri menyatakan dukungan ironi terhadap langkah Ahmad Muzani yang disebutnya lebih berpihak pada “kenyamanan elite” ketimbang realitas pengangguran rakyat.

"Pak Muzani tidak usah berpikir soal banyaknya pengangguran. Tidak usah peduli dengan ribuan sarjana yang belum kerja. Yang penting, para Wamen tetap dapat kursi, tetap dapat gaji. Toh, mereka ini lebih butuh daripada rakyat biasa. Mereka makhluk spesial," katanya.

Etika Pemerintahan Dipertanyakan