KEDIRI, (BS) - PT Surya Pangan Semesta, yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan  Pagu, Kabupaten Kediri, terancam digugat pemilik truck. Pasalnya penahanan truk yang dilakukannya tanpa ada surat dari kepolisian.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), menyebut,  peristiwa tersebut diduga perbuatan kesewenang wenangan dilakuan PT. Surya Pangan Semesta. "Sehingga itu sangat berpotensi, pemilik truck  untuk menggugat," kata Yogi Ariananda anggota GMPRI.

Dalam peristiwa itu,  Yogi menyebut ada kejanggalan, sebab kata Dia, Hendra. pemilik truck yang  tidak terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut, malah diminta hadir oleh polisi  untuk memberikan keterangan pada 26 Mei mendatang, melalui surat panggilan bernomor S.PgJ/186/V/RES.1.11./2025/Satreskrim.

"Sangat janggal,  perusahaan, PT. Surya Pangan Semesta,  menyita truk milik Hendra, disaat beroperasi, dengan muatan sabun merek Wings. Tanpa surat penyitaan resmi dari pihak kepolisian,  anehnya malah Hendra yang harus berikan keterangan," ujar Yogi  Sabtu 24 Mei 2025.

Padahal,  Lanjut Yogi,  penyitaan hanya boleh dilakukan penyidik dengan surat perintah yang diketahui pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 KUHAP.  

Yogi menjelaskan, tindakan pihak PT. Surya Pangan Semesta,  dikategorikan sebagai penggelapan (Pasal 372 KUHP). Atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Barang bukti harus disita oleh penyidik dengan surat resmi. "Jika tidak terkait kasus, barang harus dikembalikan," jelas Yogi.

Dengan begitu, Yogi merekomendasikan, agar  Hendra mengambil langkah hukum, melaporkan PT. Surya Pangan Semesta ke-polda jatim atas tindakan sewenang-wenang nya. "Ajukan gugatan perdata untuk pengembalian barang atau ganti rugi." terangnya.

Selain itu, Yogi menilai,  pemanggilan polisi  pada  Hendra pemilik truck, untuk  sebagai saksi,  sangat  tidak proporsional. karena, ia adalah korban. 

"Sementara, penahanan truk dan muatannya,  oleh PT.Surya Pangan Semesta,  tidak memiliki dasar hukum, tentunya, ini  ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum ini," jelasnya.