Puncak, Bogor. (BS) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Nawasena Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat kini menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus yang menimpa seorang warga Desa Koppo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang diduga kuat menjadi korban praktik keji sebuah agensi.
Sebagai seorang jurnalis, hati saya pilu mendengar langsung kisah-kisah para korban. Seorang ibu dengan inisial M A, warga Cisarua, memberanikan diri menjadi pelapor pertama. Namun, ternyata kisah pedih ini tidak berhenti di situ. LBH Nawasena kemudian menerima laporan dari dua korban lainnya, berasal dari Cirebon dan Jakarta, yang mengaku menjadi korban agensi yang sama.
"Selain Laporan dari Ibu korban inisial M A, warga Cisarua, yang saat ini kasus nya sedang di tangani, LBH Nawasena juga telah menerima laporan dari dua orang lain nya. Warga Cirebon dan warga Jakarta korban agensi yang sama," kata H. Dede Supardi, SH, Ketua Koordinator Advokat DPD LBH Rakyat Nawasena Jabar, Senin (20/10/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban TPPO oleh sebuah agensi yang beroperasi di Cisarua. Saya bisa merasakan betapa paniknya seorang ibu ketika mendengar kabar buruk dari anaknya yang berada jauh di negeri orang!
"Berdasarkan pengakuan ibu korban, Robiatul Adawiyah. Anaknya yang berada di China mengaku mengalami KDRT dari suaminya. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mendampingi keluarga korban dengan mendatangi Mabes Polri di Jakarta," tutur Dede Supardi.
Untungnya, laporan tersebut direspons cepat oleh pihak berwajib. Mabes Polri segera berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di China untuk memberikan perlindungan terhadap korban.
"Alhamdulillah, dari Dumas Mabes Polri merespons dengan cepat. Mereka langsung berkoordinasi dengan pihak KJRI di China sebagai upaya perlindungan dan pengamanan korban," ungkapnya.
LBH Rakyat Nawasena Jabar juga mendampingi ibu korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Bogor di Cibinong, yang langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebuah langkah maju untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Hari Senin, 13 Oktober 2025, kami mendampingi ibu korban ke Polres Bogor untuk melaporkan dugaan tindak pidana TPPO. Laporan sudah diterima oleh Unit PPA," terang Dede Supardi.

