Bekasi, (BS) — Ratusan warga Karang Sambung menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan PT Mulia Prima Packido (MPP). Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran ketenagakerjaan, pungutan liar, serta ketidaktransparanan program CSR perusahaan.
Koordinator aksi menyebut langkah ini merupakan akumulasi keresahan warga yang telah berlangsung lama.
“Hari ini kami berdiri bukan untuk seremonial, tetapi untuk menyampaikan amarah rakyat. Ketidakadilan ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya dalam orasi.
Dugaan Pencemaran Lingkungan Jadi Sorotan Utama
Warga menilai adanya pembuangan limbah tanpa pengolahan yang menyebabkan pencemaran sungai dan kerusakan lahan pertanian. Mereka meminta pemerintah melalui DLH dan KLHK melakukan audit lingkungan serta menegakkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koordinator aksi menegaskan,
“Lingkungan hidup bukan milik perusahaan. Itu hak rakyat. Jika tanah dan air kami diracuni, berarti masa depan anak-anak kami dirampas.”
Praktik Outsourcing Dinilai Melanggar Aturan
Massa juga memprotes praktik outsourcing pada pekerjaan inti yang dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Mereka menuntut penghentian pola outsourcing yang merugikan serta pengangkatan pekerja menjadi PKWTT sesuai Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
“Martabat pekerja tidak bisa dibeli dengan kontrak ilegal. Pekerja adalah manusia, bukan robot,” tegas Koordinator aksi.
Program CSR Dinilai Tidak Transparan

