Proyek Jembatan Penghubung Desa babakan dan Desa Ciseeng Diduga Jadi Ajang Korupsi
CISEENG, (BS) – Pembangunan jembatan penghubung Desa babakan dan Desa Ciseeng di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat diduga menjadi ajang korupsi, diduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spek.
Pembangunan jembatan penghubung yang menggunakan sumber dana APBD TA 2022, program samisade termin 1, senilai 355,000,000 ( tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) di Kp babakan sebrang rt 003/ rw 004 Desa Babakan Kecamatan Ciseeng, namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut.
Saat awak media melakukan investigasi kelapangan Jum’at (30/12/22) nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di pembangunan tersebut, salah satu warga Desa Babakan, yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media, mengatakan bahwa pembangunan jembatan penghubung tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak, dan pondasi dasarnya sudah terkikis air, sehingga akan jembatan tersebut mudah roboh.
Lanjut narasumber, “Pembangunan jembatan penghubung ini harus segera di tindak lanjuti oleh instansi terkait, jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di duga disinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya pembangunan jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat. Serta dalam realisasi pembangunan jembatan penghubung tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial, yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” Beber sang Narsum.
Ditempat terpisah Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor DPD Jawa Barat, melalui Renal selaku Sekjen meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, kePolisian dan kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi, pembangunan jembatan penghubung di Desa Babakan kecamatan Ciseeng kab Bogor, tesebut, karena kegiatan pembangunan jembatan tidak sesuai spek.
Sesuai undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara.
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)