Rumah Advokat di Sukabumi Diteror OTK, Diduga Terkait Penanganan Kasus Lahan
Sukabumi, (BS) – Aksi intimidasi yang berbuntut penyerangan terhadap rumah advokat oleh orang tak dikenal (OTK) kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut dialami oleh Ahmad Yazdi, SH, dari kantor hukum J & Y Law and Firm.
Menurut Korban, saat kejadian dia sedang berada di luar rumah. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (19/01) sekitar pukul 00.15 WIB, saat istri korban bersama putrinya yang baru berusia 3 tahun tengah tertidur lelap di kediamannya, di Perum Kiaralawang Residence Blok B no.4, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi.
Tiba-tiba istrinya dikejutkan oleh dua kali suara keras yang ditimbulkan dari pecahan kaca jendela kamar tidurnya yang dilempar batu oleh pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
“Saat kejadian saya masih diluar rumah. Saya mengetahuinya ketika di hubungi oleh istri saya bahwa jendela kamar tidur kami ada yang melempar dengan batu hingga kacanya pecah. Di TKP ada 2 buah batu. Yang satu di bungkus kertas yang berisi tulisan yang isinya mengancam keselamatan istri dan anak-anak saya. Untungnya kaca jendela kamar saya pakai teralis besi, kalau enggak batu yang dilempar pelaku pasti kena putri saya”, beber Yazdi, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/01) sore.
Dia menduga kuat bahwa kejadian tersebut buntut dari pekerjaan nya sebagai Advokat. Yazdi mengatakan saat ini timnya tengah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas putusan pengadilan inkrah di Pengadilan Negeri Cibadak sebagai Kuasa Hukum pemohon.
“Sebelum kejadian, ada pihak terkait eksekusi yang memang secara aktif menghubungi saya, bahkan melakukan pengancaman, membuat Meme merendahkan saya sebagai kuasa hukum mafia, tukang tipu dan lainnya, membuat pressure dengan mengatakan saya akan mati muda bila terus melakukan eksekusi, dalam hal ini saya memang tidak tanggapi karena ini memang resiko pekerjaan saya sebagai Advokat. Namun eskalasi semakin tinggi dengan semakin dekatnya jadwal eksekusi lahan yang kami menangkan”, paparnya.
Intinya, lanjut dia, upaya penekanan, intimidasi, bahkan pengancaman dan teror tidak akan menghentikan langkahnya untuk melaksanakan dan mendorong putusan pengadilan terkait pengosongan lahan tersebut.
Dengan tegas Yazdi menekankan bahwa masa takut pada dirinya telah lewat. Dan yang tersisa pada dirinya adalah tegak lurus pada jalan yang diyakini kebenarannya.
“Atas kejadian teror dirumah saya, saya telah mengadukan kepada Kasat Intel Polres Sukabumi. Dan beliau mengarahkan saya untuk segera melapor agar bisa segera di lidik, namun setelah saya pertimbangkan upaya hukum akan saya tempuh setelah selesai eksekusi pengosongan lahan”, tandasnya. (Raden)
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)