Sekcam Pakuhaji dilaporkan ke BK Kode Etik Instansi, Ini Penyebabnya
Banten, (BERITASATOE.COM) – Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi yang dilakukan oknum Sekcam Kecamatan Pakuhaji, ditanggapi serius Pengurus Inti Komunitas Wartawan Banten (KOWARBAN).
Lia Tripenny selaku pengurus Kowarban akan segera mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan kode etik Instansi Pemeritah Kabupaten Tangerang agar ditindak lanjuti oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang mengenai Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa untuk kode etik ialah serangkaian norma-norma yang didasari dengan hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk berpikir ,berperilaku yang terhadap pihak manapun dan tentunya dapat melakukan suatu bentuk tindakan dalam aktivitas sehari-hari yang menurut tanggung jawab profesi.
Dilain itu,terkait mengenai kode etik PNS diatur pula dalam peraturan pemerintah (PP) No.42 tahun 2004 menurut pasal 1ayat 2 peraturan pemerintah tersebut dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan kehidupan sehari-hari,kemudian kode etik PNS wajik dilakukan oleh segenap PNS.
Sebelumnya diberitakan oknum Sekcam kecamatan Pakuhaji itu tidak kooperatif dengan rekan-rekan Jurnalis dari beberapa media Online saat akan konfirmasi perihal adanya dugaan gagal konstruksi pada pembangunan jembatan disekitar wilayah hukum Kecamatan Pakuhaji .(Sahat Sinaga)
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)
![Daisy Floren](https://www.beritasatoe.com/media/profile/67aabd1fa9654.jpeg?location=2&width=40&height=40&quality=90)