Soal Tarif Parkir Tinggi, RSUD Cibinong Akan Review MoU dengan Pengelola Parkir

CIBINONG, (BS) – Menyikapi Tingginya tarif parkir di RSUD Cibinong yang diterapkan oleh pengelola parkir PT. Barisan Baraya Hiraya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Prasarana yang salah satu tupoksinya menangani perparkiran mengatakan bahwa ketentuan tarif yang ditetapkan itu tentunya sudah berdasarkan kesepakatan.

Kesepakatan yang dimaksud adalah bahwa, sebelum penandatanganan kontrak antara RSUD dengan pengelola tentu semuanya sudah dibahas, terkait pajaknya, besaran tarif parkir, retribusi dan lain-lainnya.

“Saya rasa kebijakan penerapan besaran tarif parkir oleh pihak ketiga itu tentunya sudah dibahas oleh tim yang terdiri dari pihak RSUD, Dishub, Bappenda dan Bagian Perundang-undangan,” terang Sugeng.

Lanjut Sugeng, ” Kebetulan waktu itu saya tidak ikut dalam tim, untuk lebih jelasnya coba hubungi pihak RSUD dengan Bapak Solihin karena beliau ikut dalam tim tersebut,” ujarnya.

Terpisah pihak RSUD Cibinong yang dikonfirmasi ulang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola. Dan hasilnya disepakati untuk melakukan review Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama RSUD dengan pihak PT. Barisan Baraya Hiraya terkait besaran tarif parkir.

” Pihak RS sudah melakukan koordinasi dengan owner parkir pada hari Senin 19 September 2022, yang dihadiri Plt Wakil Direktur Administrasi dan jajarannya. Dan menyepakati akan melakukan review MoU, untuk beberapa hal terkait besaran parkir yang saat ini berlaku.” Jelas dr.Fertami, Selasa (20/09).

Namun sayangnya dr.Fertami tidak menjelaskan secara rinci terkait apa saja yang akan direview dan kapan dilakukan review tersebut.

Saat wartawan media ini menanyakan terkait berapa lama kontrak antara RSUD dengan pengelola parkir tersebut. Serta apa tanggapan dan tindak lanjut manajemen RSUD terkait rekomendasi Dewan Komisi IV agar RSUD Cibinong mengelola lahan parkirnya secara mandiri dengan tidak memperpanjang kontrak pihak ketiga, dr.Fertami memilih bungkam dengan tidak menjawab pertanyaan awak media yang dikirim melalui pesan elektronik WhatsApp pribadinya.

Padahal dalam rapat antara RSUD Cibinong dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, media ini mendapatkan informasi terkait hasil rapat tersebut yang disampaikan Usep Syaefulloh selaku anggota komisi.

Berikut disampaikan hasil daripada rapat tersebut :

1. RSUD Cibinong diminta harus segera menyampaikan kepada pihak ke tiga ( PT. Baraya Hiraya) keluhan-keluhan dari masyarakat agar segera direspon dan segera memperbaiki pelayanan parkir di lingkungan RSUD Cibinong.

2. Agar Management RSUD Cibinong tidak memperpanjang kontrak kerja dengan pihak ketiga ( Pt. Baraya Hiraya) yang sekarang berjalan terkait dengan parkir di lingkungan RSUD CIbinong.

3. Management RSUD Cibinong diminta untuk mengelola sendiri pelayanan parkir di wilayah RSUD Cibinong tersebut.

” Hasil keputusan rapat itu akan segera kami rekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor ,” jelas Usep kepada tugasbangsa.com, Senin (19/09/2022)

Terpisah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pejuang Bogor yang juga pemerhati kebijakan pemerintah Atiek Yulis Setyowati menyayangkan penerapan tarif parkir yang dianggap membebani pengunjung RSUD tersebut.

” Saya kira kebijakan perparkiran yang ada di semua Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bogor harus dikaji dan dievaluasi kembali. Seyogyanya parkir yang ada di semua RSUD harus diberikan kebijakan gratis, untuk meringankan beban keluarga pasien dan pengunjung,” cetusnya.

Exit mobile version