Viral.! Permen Yupi Haram, Ini Tanggapan Kepala BPJPH Kemenag

Kemenag RI
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag RI

Jakarta (TB) – Viral di media sosial, informasi bahwa Permen Yupi haram, karena disebut terbuat dari kulit babi. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram.

“Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Aqil mengingatkan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram. Sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.

“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” tegasnya.

Perusahaan yang memproduksi permen yupi adalah PT. Yupi Indo Jelly Gum. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan bahwa PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021. Total yang didaftarkan ada 262 produk. Saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.

“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” urainya.

Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH. Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH.

“Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH. Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI. Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” pungkasnya. (Red/BS)

 

 

 

Sumber: HMS Kemenag RI

 

Respon (187)

  1. 🌌 Wow, this blog is like a cosmic journey launching into the galaxy of wonder! 🌌 The mind-blowing content here is a thrilling for the mind, sparking curiosity at every turn. 🎢 Whether it’s lifestyle, this blog is a goldmine of exciting insights! #AdventureAwaits 🚀 into this thrilling experience of imagination and let your thoughts roam! ✨ Don’t just enjoy, immerse yourself in the excitement! #FuelForThought Your brain will be grateful for this exciting journey through the worlds of endless wonder! ✨

  2. 🌌 Wow, this blog is like a fantastic adventure launching into the universe of wonder! 💫 The captivating content here is a rollercoaster ride for the mind, sparking excitement at every turn. 🌟 Whether it’s lifestyle, this blog is a source of inspiring insights! #AdventureAwaits 🚀 into this thrilling experience of discovery and let your thoughts soar! ✨ Don’t just explore, experience the thrill! #BeyondTheOrdinary Your mind will thank you for this exciting journey through the worlds of awe! 🚀

  3. Well done on the article! The content is informative, and I believe adding more images in your upcoming pieces could be beneficial. Have you considered that?

  4. Thoroughly enjoyed your article! 😊 The insights are valuable, and adding more visuals in your future pieces could enhance the overall reader experience. 📷

  5. Congratulations on your incredible gift for writing! Your article is an engaging and enlightening read. Wishing you a New Year full of achievements and happiness!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *