PESAWARAN — Komitmen memberantas penyakit masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dan mengamankan lima orang terduga pelaku di Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Selasa (24/2/2026).
Pengungkapan dipimpin Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, Aipda Andika Ramadhona, S.IP., setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WG (56), DI (40), WY (29), AM (55), dan SL (37). Seluruhnya merupakan warga Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon.
Kapolsek Gedong Tataan, AKP Dedi Yohaness, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik perjudian togel. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Polsek Gedong Tataan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam lembar kertas berisi catatan nomor pasangan togel, satu unit handphone Android warna hitam yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online, serta uang tunai sebesar Rp71.000 yang diduga sebagai uang pemasangan.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
“Polri berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

