BOGOR – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Sekitar 110 PKBM yang terdaftar sebagai penerima dana BOP diduga bermasalah dalam pengelolaan anggarannya.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Bogor Raya (AMBR) bersama Serikat Pengacara Anti Korupsi dan Anti Rasuah Indonesia (Spektra) Dewan Pimpinan Cabang Bogor Raya.
Perwakilan AMBR, Satya Nugraha, mengatakan pihaknya menemukan indikasi carut-marut dalam pengelolaan dana pendidikan kesetaraan tersebut. Ia bahkan menduga adanya keterlibatan oknum dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Kami yang tergabung di AMBR dan Spektra akan melaporkan serta meminta dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum,” ujar Satya Nugraha, Minggu (8/3/2026).
Menurut Satya, temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran serta informasi yang diterima dari berbagai pihak terkait pengelolaan dana BOP di sejumlah PKBM.
Sementara itu, Bayu Noviandi dari Spektra menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam sistem pemerintah dengan kondisi sebenarnya.
Ia menjelaskan, dana BOP pendidikan kesetaraan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat.
“Dengan banyaknya temuan di lapangan, kami melihat adanya ketidaksesuaian antara data dan informasi yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dengan kondisi di lapangan,” ungkap Bayu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, AMBR dan Spektra berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

